Breaking News

Berita Banda Aceh

Dishub Aceh Launching Simpel-Link Terminal dan Pelabuhan

"Dinas Perhubungan Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas pada prasarana perhubungan untuk mewujudkan pelayanan publik

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal me-launching secara resmi Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan (Simpel-link) pada Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan di Aceh pada Rabu, (23/8/2023). 

"Dinas Perhubungan Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas pada prasarana perhubungan untuk mewujudkan pelayanan publik


Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal me-launching secara resmi Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan (Simpel-link) pada Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan di Aceh, Rabu (23/8/2023).

Simpel-link merupakan sistem informasi yang mempermudah pemantauan lingkungan pada Terminal Tipe B maupun Pelabuhan Penyeberangan di Aceh.

Sehingga seluruh fasilitas perhubungan memiliki konsep yang ramah lingkungan.

"Dinas Perhubungan Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas pada prasarana perhubungan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kebutuhan perkembangan zaman," sebut Teuku Faisal.

Baca juga: Lantik Keuchik dan Bunda PAUD Ie Rhop serta Tuha Peut Cot Tunong, Ini Pesan Camat Gandapura Bireuen

Hal ini perlu dilakukan mengingat peran prasarana perhubungan di masa sekarang ini tidak hanya sekedar sebagai transfer point.

"Tapi telah berkembang menjadi pusat kegiatan perekonomian, perdagangan, maupun jasa," ungkapnya.

Dia berharap seluruh stakeholders, baik regulator, operator, maupun pengguna jasa bisa mendukung dan berpartisipasi dalam mewujudkan prasarana perhubungan Aceh yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) sekaligus sebagai ketua panitia Simpel-link, Diana Devi menyebutkan, lahirnya inovasi ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dinas Perhubungan Aceh melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup pada prasarana perhubungan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh sebagai wujud pelaksanaan komitmen serta tanggung jawab terhadap lingkungan hidup berdasarkan dokumen dan persetujuan lingkungan hidup yang telah ada," ujarnya.

Ditambahkan, bahwa kini telah disediakan layanan pengaduan khusus terkait kondisi lingkungan pada prasarana perhubungan yang dikelola oleh Dishub Aceh.

"Layanan pengaduan ini dimaksudkan untuk memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh informasi serta berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup pada prasarana perhubungan Aceh," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved