Jumat, 1 Mei 2026

Berita Abdya

Gaji Keuchik dan Perangkat Gampong di Abdya Sudah 5 Bulan belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Hal itu dikarenakan belum ada kepastian kapan Alokasi Dana Gampong atau ADG tahap II tahun 2023 ditransfer ke kas desa.

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
ilustrasi 

Hal itu dikarenakan belum ada kepastian kapan Alokasi Dana Gampong atau ADG tahap II tahun 2023 ditransfer ke kas desa.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE -  Sebanyak 152 keuchik dan perangkat gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan belum menerima gaji.

Hal itu dikarenakan belum ada kepastian kapan Alokasi Dana Gampong atau ADG tahap II tahun 2023 ditransfer ke kas desa.

Sejumlah keuchik yang dihubungi Serambinews.com membenarkan informasi sudah lima bulan (April - Agustus) gaji mereka belum dibayar, sehingga mereka terpaksa harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Bagaimana tidak berutang, kenduri (pesta) saja hampir setiap hari di kampung," ungkap salah seorang Keuchik kepada Serambinews.com, Rabu (23/8/2023). 

Oleh karena itu, mereka meminta Pemkab Abdya segera mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi keuchik bersama perangkat gampong tersebut.

Sebab dengan belum cairnya hak jerih ini, akan sangat kesulitan bagi mereka melayani masyarakat.

Baca juga: Natasha Wilona Ungkap Rahasia Punya Tubuh Ideal, Berawal Stop Makan Gorengan

"Ya, untuk urus ini itu kami kan butuh biaya, jika tidak ada uang, bagaimana kami isi minyak kendaraan dan kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat berharap segera adanya solusi dari Pemkab Abdya," seorang perangkat desa.

Tanggapan Kabid Perbendaharaan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Barat, Fakhruddin, SSos.,MSi yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang atau Kabid Perbendaharaan, Wildan, mengatakan tersendatnya transfer ADG tahap II ke 152 gampong tersebut terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022.

Menurut dia, setelah PMK 212 tersebut dikeluarkan dan diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten sudah dibatasi oleh pemerintah pusat, sehingga ADG tahap II untuk gampong-gampong belum bisa didistribusikan lantaran tidak tersedianya anggaran.

“Total anggaran ADG tahun 2023 untuk 152 gampong di Abdya sekitar Rp 42 miliar. Dulu dana ini dari kas daerah ditransfer ke kas gampong empat tahap. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” ungkapnya saat ditanya wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023). 

Ia mengungkapkan sebelum keluarnya PMK, ADG tahap pertama sebesar 25 persen untuk kebutuhan Januari hingga Maret 2023 sudah di transfer ke kas gampong, baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya atau untuk kebutuhan lainnya.

Baca juga: SOSOK AR Suami Pertama yang Perkenalkan Bisnis Narkoba ke Nyonya N,Berakhir Dieksekusi Mati di China

Namun, tambah dia, setelah peraturan tersebut diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pusat, sehingga berefek pada ADG tahap II belum bisa didistribusikan ke gampong-gampong lantaran tidak tersedianya anggaran.

Sementara DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah sekarang sudah ditentukan pengunaan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, pekerjaan umum, dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

“Kalau kita ambil kebijakan membayar ADG sekarang dengan dana itu, kita khawatirkan nanti terganggu kegiatan lain di kabupaten. Apalagi DAU sekarang tidak diperbolehkan pengunaannya untuk yang lain. Jadi, sangat berbeda dengan dulu,” ungkapnya.

Dulu lanjut dia, pengunaan DAU tidak begitu ditentukan sehingga sebesar 10 persen dari total dana tersebut ditransfer oleh daerah ke pemerintahan desa, baik untuk kebutuhan Siltap (Penghasilan Tetap) maupun untuk kebutuhan lain yang telah diprogramkan desa. 

“Sekarang sudah berbeda, DAU ini hanya untuk gaji pegawai, tambah operasional. Jadi, kalau kita paksakan untuk membayar sekarang, kita takutkan nanti pada akhir tahun ada paket-paket fisik tidak bisa bayar karena uangnya sudah digunakan untuk ADG ini,”ungkapnya.

Kabid perbendaharaan tersebut juga mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan ADG tersebut distribusikan karena sudah dibatasinya dana transfer dari pusat setelah keluarnya PMK Nomor 212 tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Usai Lina Mukherjee, Kini Muncul Wanita Berhijab Makan Mie Babi Diawali Bismillah: Babi Tetap Halal

"Belum bisa saya pastikan itu. Paling-paling solusinya nanti kita hitung ulang anggarannya. Bila mencukupi akhir tahun nanti baru ditransfer semua ke desa-desa,” paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved