Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Cek di Sini
Tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
SERAMBINEWS.COM - Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kendati demikian tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
Baca juga: Pasien Miskin Tidak Punya Uang dan BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Gratis, Pakai Program UHC
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.
Baca juga: Panglima TNI Mutasi Anak Buahnya, Ini Nama 75 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi dan Dapat Promosi
Baca juga: Waspadai, Kanker Paru Tidak Tiba-Tiba Terjadi, Ketahui Faktor yang Bisa Dicegah
Baca juga: Ternyata, Dul Jaelani Pengin Nikah Muda, El Rumi: Sampai Sekarang Belum Ada Omongan
Sudah tayang di Kompas.tv: Update 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apa Saja?
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Satu Lagi Sedang Berobat |
![]() |
---|
Rekap Final Pertandingan Japan Open 2025: China Mendominasi, An Se-young dan Kim/Seo Rebut Juara |
![]() |
---|
Buruan Klaim! Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 21 Juli 2025, Banyak Hadiah Menarik Menantimu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.