Berita Banda Aceh
Kemnaker RI Serahkan Penghargaan Zero Accident dan SMK3 untuk Perusahaan Konstruksi Harum Jaya
Penghargaan itu diserahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Penghargaan itu diserahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Harum Jaya kembali meraih Penghargaan Zero Accident (K3) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penghargaan itu diserahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penghargaan diberikan melalui Pemerintah Aceh yang diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Mobduk) Aceh, Akmil Husein, SE., MSi, kepada Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur Syakban di rangkaian kegiatan penyerahan K3 tahun 2023 di Hotel Hermes Palace, Kamis (24/8/2023).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi tingkat pusat dengan mempertimbangkan beberapa kriteria penilaian, termasuk pelaksanaan uji di beberapa wilayah dan berdasarkan laporan dari Lembaga Audit SMK3.
Harum Jaya merupakan satu-satunya perusahaan swasta daerah yang bergerak di bidang konstruksi yang mendapatkan penghargaan tersebut.
Dengan Nilai JKO (Jam Kerja Orang) 155.535 selama periode 1 November 2019 s/d 31 Oktober 2022 dan Pencapaian SMK3 sebesar 89,06 persen Tingkat Pencapaian Penerapan Memuaskan dengan Penghargaan Sertifikat Emas.
Baca juga: VIDEO Rekaman Percakapan Terakhir Warga Aceh Sebelum Tewas disiksa oleh Oknum Paspampres
Pihak PT Harum Jaya pun berterima kasih atas penghargaan Zero Accident tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan, perusahaan di bidang konstruksi sangat berpeluang meningkatkan struktur usaha yang handal, tidak hanya sebatas legalitas, namun juga legitimasi kepercayaan dari masyarakat.
Salah satunya adalah penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penegasan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-undang Jasa Konstruksi.
"Khusus dalam dunia konstruksi, hari ini kita tidak bisa lagi membenarkan budaya konstruksi yang buruk, sudah saatnya pelaku konstruksi bangkit ke arah profesionalitas dan berwawasan sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Rumor rendah dengan pernyataan-pernyataan kontraktor hanya memperoleh fee sudah sepatutnya kita tolak dengan tegas karena konsep yang dibangun selama ini hanya mengedepankan materialisme.
Baca juga: Koalisi NGO HAM Kecam Oknum Paspampres yang Siksa Pemuda Aceh Hingga Meninggal
Dunia konstruksi harus bangkit dengan kepedulian pada peningkatan nilai dan keberlangsungan nilai di masa yang akan datang. Apa yang kita tanam hari ini, anak cucu kita yang memetiknya nanti," ujar Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansur S.
Penghargaan Zero Accident ini diraih Harum Jaya untuk ke-4 kalinya secara berturut-turut dari 2019, 2020, 2021 dan 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Harum-Jaya-dapat-penghargaan.jpg)