Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

Muslim Minta Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat dan Dipecat

“Pelakunya harus dihukum berat dan segera dipecat, sebab itu merupakan bentuk semena-mena oknum paspampres terhadap masyarakat...

|
Penulis: Jamaluddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Muslim SHI MM, Anggota Komisi VI DPR RI. Muslim Minta Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat dan Dipecat. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Muslim SHI MM, meminta oknum Paspampres yang terlibat dalam penganiayaan warga Aceh di Jakarta, Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia pada Sabtu 12 Agustus 2023, dihukum berat. Muslim juga meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI memecat oknum Paspampres tersebut dari kedinasan. 

“Pelakunya harus dihukum berat dan segera dipecat, sebab itu merupakan bentuk semena-mena oknum paspampres terhadap masyarakat. Kasus ini harus diproses dengan cepat, agar ke depan tidak ada lagi anggota TNI atau Polri yang melakukan tindakan kejam seperti ini,” ungkap Muslim kepada Serambinews.com, pada Minggu (27/8/2023) siang.

Lebih lanjut, Muslim yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh menyampaikan, aparat penegak hukum yang menangani kasus itu harus benar-benar serius dalam bertugas. “Aparat penegak hukum jangan main-main karena kasus ini tak hanya membuat keluarga korban yang mengalami kesedihan yang mendalam, tapi juga melukai hati masyarakat Aceh,” timpal pria yang akrab disapa Bang Muslim, ini,

Anggota DPR RI dari Dapil Aceh 2 ini juga mengingatkan bahwa kasus pengianayaan warga sipil oleh TNI/Polri sudah cukup dialami oleh masyarakat Aceh pada masa konflik dulu. “Jadi, masa damai yang sudah berjalan 18 tahun di Tanah Rencong, harusnya tak ada lagi tindakan brutal dan biadab seperti ini yang dialami oleh warga Aceh secara khusus dan rakyat Indonesia secara umum,” pintanya.  

Seperti diketahui, penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk dua orang.

Berita meninggalnya Imam Masykur secara cepat menyebar luas di kalangan Masyarakat Aceh. Menurut informasi, korban diculik oleh oknum Paspampres TNI berinisial Praka RM bersama satu orang rekannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved