Lalu Lintas
Polres Lhokseumawe Ingatkan Warga tidak Memacu Kendaraan Melawan Arus, Ini Bahaya dan Sanksinya
Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama du
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara bermotor.
Sayangnya banyak pengendara motor yang belum paham dan tak peduli dampaknya bagi pengguna jalan lain.
Padahal aksi melawan arah ini dapat mengakibatkan kecelakaan.
Pengemudi kendaraan bermotor, pada dasarnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satunya yaitu tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fazri Sidik, Minggu (27/8/2023), menyebutkan, aksi lawan arah ini merupakan pelanggaram lalu lintas dan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Adapun sanksi bagi pengendara lawan arah, telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, ujar AKP Yozana.
Baca juga: Detik-detik Pelajar MTS Tewas Dipukul Temannya di Kelas, Korban Cedera di Leher, Dipicu Hal Sepele
Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
"Penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan tidak melawan arah demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkas AKP Yozana.(*)
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Nilai Oklin Fia Langgar Norma Kesusilaan: Ajak Pengajian Agar Dapat Hidayah
Hindari Kemacetan di Lintas Gunung Salak, Ini Upaya Satlantas Polres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Tingginya Angka Kecelakaan di Aceh Timur, Polisi Gencarkan Edukasi ke Sekolah |
![]() |
---|
BPTD Aceh Pasang Lampu Traffic Light di Simpang Ujong Fatihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Satlantas Polres Pidie Teribkan Pikap yang Mengangkut Penumpang |
![]() |
---|
Kasat Lantas Polres Nagan Raya Ajak Pengendara Tertib Lalu Lintas, Silaturahmi dengan Insan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.