Lalu Lintas

Polres Lhokseumawe Ingatkan Warga tidak Memacu Kendaraan Melawan Arus, Ini Bahaya dan Sanksinya

Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama du

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas. 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara bermotor. 

Sayangnya banyak pengendara motor yang belum paham dan tak peduli dampaknya bagi pengguna jalan lain.

Padahal aksi melawan arah ini dapat mengakibatkan kecelakaan. 

Pengemudi kendaraan bermotor, pada dasarnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Salah satunya yaitu tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fazri Sidik, Minggu (27/8/2023), menyebutkan, aksi lawan arah ini merupakan pelanggaram lalu lintas dan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Adapun sanksi bagi pengendara lawan arah, telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, ujar AKP Yozana.

Baca juga: Detik-detik Pelajar MTS Tewas Dipukul Temannya di Kelas, Korban Cedera di Leher, Dipicu Hal Sepele

Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

"Penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan tidak melawan arah demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkas AKP Yozana.(*)

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Nilai Oklin Fia Langgar Norma Kesusilaan: Ajak Pengajian Agar Dapat Hidayah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved