Berita Lhokseumawe
Kasus Sabu, Satu Wanita dan Empat Pria Ditangkap Polisi di Lhokseumawe
Personel Polsek Banda Sakti menciduk 5 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (28/8/2023)
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti menciduk 5 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (28/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Salah satunya merupakan seorang wanita.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat.
Bahwa di kawasan Pasar Buah, Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu.
Baca juga: Postingan Terakhir Imam Masykur, Seolah Tahu Maut Bakal Menjemput?
"Berkat informasi ini, kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial SF (48) warga Banda Sakti.
Barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu - sabu seberat 0,08 gram dan satu pirek berisi 1,20 gram sabu," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yaitu seorang perempuan berinisial SR (42) di Waduk Pusong Lhokseumawe.
Kemudian menangkap MS (32), seorang kurir berinisial MI (18) dan TA (29) warga Kecamatan Banda Sakti.
Baca juga: Gadis Peluk Peti Jenazah Imam Masykur "Selamat jalan sayang, Surga menantimu"
"Dari ke empat tersangka lain kita mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam paket besar dan paket kecil dengan berat total 60,43 gram," pungkasnya.
Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lanjutan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu_lhokseumawe_diamankan-pria-dan-wanita_.jpg)