Sosialisasi Qanun
Satpol PP dan WH Aceh Besar Sosialisasi Qanun Jinayah di Pantai Lhoknga
Ia mengatakan, penjagaan ketertiban umum itu dilakukan oleh petugas lantaran, banyaknya jumlah kunjungan ke lokasi wisata pantai tersebut. Hal itu dil
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan patroli sosialisasi Qanun Jinayah dan Permendagri di sepanjang garis Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (27/9/2023).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, patroli itu dilakukan sebagai bentuk melakukan sosialisasi Permendagri no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Qanun jinayah no.6 tahun 2014 dan qanun no.11 tahun 2002.
“Dalam patroli itu petugas mendata pelanggar yang yang melanggar selama kegiatan berjalan,” kata Muhajir, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pengurus IPHI Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Singkil
Ia mengatakan, penjagaan ketertiban umum itu dilakukan oleh petugas lantaran, banyaknya jumlah kunjungan ke lokasi wisata pantai tersebut. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan kenyamanan warga dalam menikmati liburan akhir pekan.
Dia mengatakan, saat melakukan petugas juga menegur sejumlah muda-mudi yang menggunakan pakaian tidak sesuai syariat Islam.
"Petugas memberikan teguran bagi muda-mudi yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat islam,," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman / sosialisasi tentang qanun syariat islam, perbup dan permendagri tentang ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat
"Petugas memperingati pengunjung untuk mematuhi segala jenis perarturan di tempat wisata," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Banggar DPRK Pijay Desak TAPD Maksimalkan Perolehan PAD. Begini Penegasan Sekda
Baca juga: VIDEO Oknum Paspampres Penganiaya Imam Pemuda Aceh hingga Tewas Kini Ditetapkan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sosialisasi-qanun-89ujk.jpg)