Berita Jakarta

Ketua Komite I DPD RI Sindir Otsus Saat RDPU, Fachrul Razi: Otonomi Daerah Hidup tapi Tak Bernyawa

"Ini akibat lahirnya UU Ciptaker, UU Minerba dan status IKN, telah memperlemah Otda dan memperkuat sentralisasi,” katanya. 

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi mengatakan, pasca reformasi 1998 desentralisasi Otda (Otonomi Daerah) telah menghilangkan Otsus dan sebaliknya memperkuat sentralisasi.

Ibaratnya, Otda hidup tapi tak bernyawa. 

"Ini akibat lahirnya UU Ciptaker, UU Minerba dan status IKN, telah memperlemah Otda dan memperkuat sentralisasi,” katanya. 

“Kewenangan daerah berpindah ke pusat, seperti perizinan," kata Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan tiga ahli pemerintahan di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta Selasa (29/8/2023).

Ketiga ahli tersebut  adalah Prof Dr Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, SIP, MSi, dan Dr Halilul Khairi.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Rozi.

Pada sambutan pengantar, Fachrul  mempertanyakan "apakah otonomi daerah masih ada, atau sekarang kita berada pada kondisi the end of otonomi daerah."

Ia mengatakan, saat ini semakin menguatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah terkait rencana tata ruang.

Menyebabkan pemda tidak memiliki posisi tawar serta tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengatakan, konsep dan pemahaman Otda menjadi tidak utuh dan jauh sekali dari konsep Otda itu sendiri.

Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; dibutuhkan segera Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Otonomi Daerah dan mencabut moratorium bembentukan daerah otonom. 

Terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, harus memperhatikan secara sungguh-sungguh UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B, serta memperhatikan pandangan DPD RI.

Alumni Magister Fisip UI menambahkan, terjadinya sentralisasi anggaran menyebabkan regulasi yang kacau dan mematikan Otda.

"Peran DPRD dan Pemda semakin berkurang dan cenderung menjadi agen pemerintah pusat dan lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat,” kritiknya.

“Pengekangan terhadap Otda mengakibatkan kekuasaan pusat semakin besar," pungkas Fachrul Rozi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved