Vonis Mati
Satu Pelaku Kasus Sabu 200Kg Diduga Kabur, Tiga Divonis Mati
Terdakwa lainnya mencurigai, kalau Hanafiah dibebaskan oleh petugas. Padahal saat perencanaan penyelundupan sabu-sabu itu ia juga terlibat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satu dari empat pria yang ditangkap lebih dulu dalam kasus Penyelundupan Sabu sebanyak 200 kilogram dari Malaysia ke perairan Aceh Utara, tidak disidangkan bersama dengan tiga pelaku lainnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya pada Senin (28/8/2023) sudah menjalani sidang pamungkas dengan agenda mendengar materi amar putusan
Mereka divonis dengan pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. Ketiganya adalah, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
“Sedangkan Hanafiah warga Aceh Utara sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya,” ujar pengacara terdakwa Taufik M Noer SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/8/2023).
Ketiga kliennya mendapat informasi dari petugas, Hanafiah sudah kabur di Jakarta, tapi ketiga terdakwa meragukan informasi tersebut.
“Hanafiah masih memiliki hubungan kelurga dengan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi,” ungkap Taufik.
Saat berlangsung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, hakim pernah meminta supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Hanafiah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jaksa juga menyebutkan akan menghadirkan saksi Hanafiah dalam kasus tersebut. Namun, sampai kemarin saat berlangsung sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Hanafiah belum juga dihadirkan sebagai saksi.
“Berdasarkan pengakuan klien kami dalam sidang. Polisi sudah lebih dulu menangkap Hanafiah. Saat klien kami dibawa ke dalam mobil setelah ditangkap, di dalam mobil polisi sudah ada Hanafiah,” ungkap Taufik M Noer.
Kemudian mereka berempat kata Taufik dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Klien kami mendapat informasi Hanafiah sudah kabur. Tapi informasi itu diragukan,” ujar Taufik.
Terdakwa lainnya mencurigai, kalau Hanafiah dibebaskan oleh petugas. Padahal saat perencanaan penyelundupan sabu-sabu itu ia juga terlibat.(*)
Baca juga: VIDEO Peran Kakak Ipar Praka RM dan 2 Warga Sipil di Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur
Baca juga: Terpidana Sabu 200 Kg yang Divonis Mati tak Mendapat Pengamanan Khusus, Ini Penjelasan Plt Kalapas
Baca juga: Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.