Breaking News

video

VIDEO VIRAL Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menghapus skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi.

Bahkan tak hanya skripsi, diketahui Mendikbudristek Nadiem juga akan menghapus Tesis bagi mahasiswa S2 dan Disertasi bagi mahasiswa S3.

Namun tak serta merta menghapus skripsi, tesis maupun disertasi sebagai syarat kelulusan, Nadiem juga menyebut ada alternatif lain sebagai pengganti tugas akhir mahasiswa.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengutip Tribunnews.com, pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk seperti, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Baca juga: Mendikbudristek RI Serahkan Mahasiswa Kampus Mengajar Untuk Kota Banda Aceh

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Nadiem menyebut, selain beban dari segi waktu, sebetulnya hal ini menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Nadiem mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.

Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.

Sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.

Menteri Nadiem mengatakan, meskipun regulasi tersebut sudah dikeluarkan, untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi tetap wewenang masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi di Kampus.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Skripsi untuk S-1, Tak Wajib Tesis atau Disertasi untuk S-2 dan S-3

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved