Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Temukan Puluhan Calon DPRK Terindikasi Pelanggaran 

Mayoritas indikasi pelanggaran yang ditemukan tersebut pada calon DPRK Aceh Utara itu, di antaranya masih terlibat sebagai aparatur desa, mulai...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Panwaslih Aceh Utara
Komisioner Panwaslih Aceh Utara bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). 

Mayoritas indikasi pelanggaran yang ditemukan tersebut pada calon DPRK Aceh Utara itu, di antaranya masih terlibat sebagai aparatur desa, mulai dari keuchik, Sekretaris Desa, Tuha Peut, Imum Mukim, Imum Gampong dan perangkat gampong. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menemukan puluhan calon DPRK Aceh Utara untuk pemilu 2024, terindikasi pelanggaran atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Nama-nama calon tersebut ditemukan Panwaslih Aceh Utara setelah melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, dari 19-23 Agustus 2023. 

Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com, calon DPRK Aceh Utara yang terindikasi pelanggaran tersebar di 26 dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara, kecuali Kecamatan Pirak Timu. 

Selain itu, calon yang terindikasi pelanggaran itu juga tersebar hampir di semua partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024, partai lokal dan nasional. 

Mayoritas indikasi pelanggaran yang ditemukan tersebut pada calon DPRK Aceh Utara itu, di antaranya masih terlibat sebagai aparatur desa, mulai dari keuchik, Sekretaris Desa, Tuha Peut, Imum Mukim, Imum Gampong dan perangkat gampong. 

Panwaslih juga menemukan calon DPRK Aceh Utara yang masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pindah alamat, istrinya penyelenggara pemilu, dan berdomisili di luar Aceh Utara. 

“Berdasarkan hasil pencermatan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara masih menemukan DCS anggota DPRK Aceh Utara yang terindikasi tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2203 pada Pasal 11 Poin 1 huruf a sampai p,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal kepada Serambinews.com, Kamis (31/8/2023). 

Atas temuan tersebut, Panwaslih Aceh Utara sudah menyurati KIP Aceh Utara untuk memberitahukannya. 

“Panwaslih mengimbau kepada KIP Kabupaten Aceh Utara melakukan pencermatan ulang terhadap data DCS sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara

Selain itu, Panwaslih Aceh Utara juga mengimbau agar KIP Aceh Utara berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang dalam rangka rekonsiliasi data DCS. (*)

Baca juga: Pria asal Sumut Diringkus Polres Aceh Utara Saat Ambil Paket Ikan Asin Berisi 6 Kilo Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved