Warga Aceh Dianiaya hingga Meninggal

VIDEO Segini Gaji Praka Riswandi Manik Oknum Paspampres Peras Imam Masykur

Belakangan, sosok Praka RM salah satu pelaku yang menculik dan menganiaya Imam Masykur, pria asal Aceh jadi sorotan.

|
Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Belakangan, sosok Praka RM salah satu pelaku yang menculik dan menganiaya Imam Masykur, pria asal Aceh jadi sorotan.

Motif penculikan yang ia lakukan adalah memeras korban dengan menuding menjual obat-obatan ilegal. 

Adapun, publik menyoroti soal berapa besaran gaji Praka RM ini hingga tega melakukan pemerasan kepada warga sipil.

Pasalnya, Praka RM merupakan anggota TNI sekaligus Paspampres.

Dilansir Serambinews pada Rabu (30/8/2023), selain Praka RM, ada juga dua oknum TNI lain, yakni Praka J dan Praka HS yang menjadi pelaku penganiayaan.

Penculikan diketahui dipicu karena faktor ekonomi. Hal itu karena para oknum TNI yang jadi pelaku ini meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan honor anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena pelaku dalam kasus penganiayaan Imam Masykur ini berpangkat Praka, berdasarkan aturan, gaji mereka berkisar sekira Rp 1,7 hingga 2,6 juta.

Namun, jumlah itu hanya gaji pokok saja. Mereka masih mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulan.

Adapun, besaran tunjangan tergantung dari kelas jabatannya. Yakni, mulai Rp 1,9 hingga 30 juta. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Siapakah Imam Masykur, Apa Kasusnya sampai Diculik dan Disiksa Oknum Paspampres hingga Tewas?

Baca juga: Kadispenad Belum Ungkap Alasan dan Peran Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur: Nanti di Pengadilan

Baca juga: Menanti Persidangan Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur: Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved