Info Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Lantik T Reza Rizki sebagai Penjabat Sekda

Pelantikan, T Reza Rizki SH MSi, sebagai Pj Sekda Aceh Timur sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1391 Tahun 2023

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Diskominfo Aceh Timur
Pj Sekda Aceh Timur, T Reza Rizki, SH, MSi (tiga kanan) foto bersama Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi dan pejabat Forkopimda Aceh Timur, usai pelantikan di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, di Idi, Jumat (1/9/2023) pagi 

Pelantikan, T Reza Rizki SH MSi, sebagai Pj Sekda Aceh Timur sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1391 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi, melantik T Reza Rizki, SH, MSi, sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, di Aula Pendopo Bupati setempat di Idi, Jumat (1/9/2023) pagi.

Pelantikan, T Reza Rizki SH MSi, sebagai Pj Sekda Aceh Timur sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1391 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur.

Dalam poin ketiga keputusan Mendagri itu menyebutkan selama melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.

Proses atau tahapan penujukan penjabat sekretaris daerah melalui beberapa tahap, yaitu persetujuan Pj Gubernur Aceh dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan penjabat sekretaris.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh yang tertuang dalam Surat Nomor bka.800/118/p3/2023 tanggal 23 Mei 2023 perihal mohon persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan  Nomor 800/233/p3/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penyampaian surat Menteri Dalam Negeri Rebublik Indonesia. 

Selain itu, persetujuan Mendagri Republik Indonesia dalam suratnya Nomor 100.2.2.2/334/sj tanggal 3 Juli 2023 perihal persetujuan pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu Ditahan Polda Sumut, Freddy Diduga Cabuli Keponakan

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelantikan Pj Sekda Aceh Timur ini turut dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan Kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Timur. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved