Selebgram ARD Ditangkap Polda Babel, Diduga Jadi Muncikari, Dua Wanita Muda Diamankan di Hotel
Selebgram asal Bangka Belitung inisial ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.
Seperti Bill Hotel, HP milik dua orang korban di masing-masing kamar.
"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Proses Terima Tawaran Surya Paloh jadi Cawapres Anies, Konsultasi ke Kyai dan Ulama
Baca juga: Ini 6 Khasiat Mengonsumsi Buah Kelengkeng Bagi Kesehatan Tubuh
Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Gol Bellingham Mantapkan Real Madrid di Puncak, Valencia dan Villarreal Kalah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi ARD Selebgram di Babel Ditangkap Diduga Jadi Muncikari, Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta,
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.