Selebgram ARD Ditangkap Polda Babel, Diduga Jadi Muncikari, Dua Wanita Muda Diamankan di Hotel

Selebgram asal Bangka Belitung inisial ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel
Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). Selebgram asal Bangka Belitung ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku ditangkap di tempat karaoke. 

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, HP milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Baca juga: Cak Imin Ungkap Proses Terima Tawaran Surya Paloh jadi Cawapres Anies, Konsultasi ke Kyai dan Ulama

Baca juga: Ini 6 Khasiat Mengonsumsi Buah Kelengkeng Bagi Kesehatan Tubuh

Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Gol Bellingham Mantapkan Real Madrid di Puncak, Valencia dan Villarreal Kalah

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi ARD Selebgram di Babel Ditangkap Diduga Jadi Muncikari, Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved