Kasus Imam Masykur

Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP

Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Kuasa Hukum Fauziah (ibunda Imam Masykur), Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana. 

Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP 

SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.

Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.

Baca juga: Pakar Hukum Duga Ada Kejahatan Sistematis di Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Seperti Perkara Sambo

Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga meninggal dunia yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan).
Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga meninggal dunia yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan). (youtube/KOMPASTV)

Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.

Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”

“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com

Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

Baca juga: Haji Uma Dibuat Terdiam saat Ditanyakan Hal Ini oleh Ibunda Imam Masykur: Berat untuk Menjawabnya

Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.

"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”

“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.

Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023).
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved