Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.
Baca juga: Pakar Hukum Duga Ada Kejahatan Sistematis di Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Seperti Perkara Sambo
Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.
Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.
"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”
“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Baca juga: Haji Uma Dibuat Terdiam saat Ditanyakan Hal Ini oleh Ibunda Imam Masykur: Berat untuk Menjawabnya
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”
“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Imam Masykur
Hotman Paris
oknum TNI
Pasal 340 KUHP
pasal 351 KUHP
Praka Riswandi Manik
Pembunuhan Berencana
Kuasa Hukum
Warga Aceh
penculikan
Serambi Indonesia
Serambinews
ViralLokal
| Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
|
|---|
| Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
|
|---|
| Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
|
|---|
| Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
|
|---|
| Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.