CPNS 2023
Perhatikan Sebelum Daftar CPNS 2023, Segini Besaran Gaji ASN Berdasarkan Golongan
gaji PNS akan diterima para ASN berdasarkan golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas empat golongan dan juga empat level.
SERAMBINEWS.COM - Anda tertarik daftar CPNS 2023?
Namun sebelum mendaftar, cek terlebih dahulu besaran gaji yang akan diterima ASN berdasarkan golongan.
Diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 bakal segera dilaksanakan.
Seleksi CPNS 2023 akan dimulai serentak pada 17 September 2023.
Kepastian seleksi CPNS 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Selain rangkaian tahapan seleksi CPNS 2023, BKN juga diketahui akan menambahkan informasi lebih detail berupa penghasilan yang diterima, kelas jabatan, uraian jabatan, sampai jenjang jabatan.
Penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.
Kedua, untuk mengantisipasi pengunduran diri pelamar karena penghasilan yang didapat tidak sesuai harapan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi BKN, dikutip (6/9/2023).
Haryomo mengatakan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Menurutnya, alasan pengunduruan diri ini karena ada ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar dan lokasi penempatan.
Maka dari itu, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Adapun informasi detail termasuk soal penghasilan akan terdapat dalam menu informasi tambahan.
Besaran Gaji PNS
Sementara gaji PNS akan diterima para ASN berdasarkan golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas empat golongan dan juga empat level.
Golongan pertama biasanya diisi oleh lulusan SD dan juga SMP.
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I A : Rp 1.580.000 - Rp 2.330.000.
- Golongan I B : Rp 1.700.000 - Rp 2.470.000.
- Golongan I C : Rp 1.770.000 - Rp 2.500.000.
- Golongan I D : Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000.
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II A : Rp 2.000.000 - Rp 3.300.000.
- Golongan II B : Rp 2.200.000 - Rp 3.500.000.
- Golongan II C : Rp 2.300.000 - Rp 3.600.000.
- Golongan II D : Rp 2.300.000 - Rp 3.800.000.
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3)
- Golongan III A : Rp 2.500.000 - Rp 4.200.000.
- Golongan III B : Rp 2.600.000 - Rp 4.400.000.
- Golongan III C : Rp 2.800.000 - Rp 4.600.000.
- Golongan III D : Rp 2.900.000 - Rp 4.700.000.
Gaji PNS Golongan IV (kenaikan jabatan dalam instansi)
- Golongan IV A : Rp 3.000.000 - Rp5.000.000.
- Golongan IV B : Rp 3.100.000 - Rp 5.200.000.
- Golongan IV C : Rp 3.300.000 - Rp 5.400.000.
- Golongan IV D : Rp 3.400.000 - Rp 5.600.000.
- Golongan IV E : Rp 3.500.000 - Rp 5.900.000.
Selain itu, setidaknya ada enam tunjangan yang bakal didapat PNS. Keenam tunjangan itu antara lain tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 untuk Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan Rp 175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp 35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Kemudian ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp 5.500.000 untuk IA, Rp 4.375.000 untuk IB, RP 3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp 1.260.000 untuk IIIA, Rp 980.000 untuk IIB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 490.000 untuk IVB, dan Rp 360.000 untuk VA.
Terakhir ada tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Uang Makan PNS
Selain beberapa tunjangan di atas, para peserta yang lolos pun direncanakan akan dapat tunjangan tambahan, berupa uang makan selama sebulan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp 814.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp 902.000 per bulan atau Rp 41.000 per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023? Cek Kisaran Gaji ASN yang akan Diterima Tiap Golongannya
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Kemenag Buka 4.125 Formasi Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Baca juga: CATAT! Ini Daftar Kementerian dan Instansi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-SMK
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Cara dan Aturan Swafoto CPNS, Jangan Lakukan Ini
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.