Remaja Pelaku Bullying Ditangkap

Polres Aceh Utara Amankan 3 Remaja Pelaku Bullying Terhadap Anak, Setelah Video Aksi Mereka Viral 

Personel PPA Polres Aceh Utara bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat video aksi mereka beredar luas di WhatsApp hingga viral.  

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga remaja kawanan pelaku bullying di Aceh Utara, Sabtu (9/9/2023), setelah video aksi mereka viral di media sosial. 

Personel PPA Polres Aceh Utara bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat video aksi mereka beredar luas di WhatsApp hingga viral.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menahan tiga remaja kawanan pelaku  perundungan atau bullying terhadap tiga remaja atau anak lainnya di Aceh Utara, Sabtu (9/9/2023), setelah video kasus itu viral

Personel PPA Polres Aceh Utara bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mendapat video aksi mereka beredar luas di WhatsApp hingga viral.  

Dalam video itu memperlihatkan tiga anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur. 

Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia, Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Mereka yang kini ditahan polisi berinisial RA (17), kemudian MA (15), dan TAI (16). 

Sebelumnya kasus bullying itu dilaporkan seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Baca juga: VIDEO - Menerobos Ombak Melihat Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

Dalam laporannya, Salihin menerangkan bahwa anaknya berinisial MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku, diambil handphone, dan dimintai sejumlah uang.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH menyampaikan kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap AKP Agus Riwayanto.

Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 170 KUHP Jo pasal 368 KUHP.

Polisi mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250 ribu. 

Baca juga: 2 Titik Tanggul Krueng Pase Aceh Utara di Samudera yang Jebol Baru-baru Ini Dekat dengan Permukiman

AKP Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya jangan sampai salah pergaulan, sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan..

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved