Berita Aceh Jaya
Cabdin Pendidikan Aceh Jaya Bekali 74 PPPK, Hadirkan Narasumber dari BKA, Roni: Jabatan ASN 24 Jam
"Pembekalan ini sebagai langkah awal agar kita mengetahui rambu-rambu dalam bekerja,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdin Pendidikan Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya mengadakan pembekalan dasar kepegawaian bagi 74 Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) di Aula SMAN 1 Jaya, Senin (11/9/2023).
"Pembekalan ini sebagai langkah awal agar kita mengetahui rambu-rambu dalam bekerja,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Aceh Jaya, Tarmizi.
“Semua PPPK akan mengetahui tentang hak, tugas, dan fungsi, serta larangan sebagai abdi negara," urainya.
Tarmizi sangat berharap agar semua peserta aktif dalam mengikuti dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga semuanya memiliki pedoman dalam bekerja.
Selain 74 orang PPPK, beber dia, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya juga mengundang semua kepala SMA/SMK/SLB Se-Aceh Jaya.
Tujuannya agar para kepala sekolah memiliki persepsi yang sama dalam mengayomi PPPK di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Bidang (Kabid) Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Teuku Roni Yuliadi.
Dalam paparannya, Roni menjelaskan, secara detail regulasi yang mengatur tentang tugas, hak, kewajiban, serta larangan PPPK.
"Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujarnya.
“Jabatan ASN juga melekat 24 jam, sehingga aturan dan perilaku ASN juga tetap berlaku sesuai undang-undang walaupun ASN tidak berada lagi di tempat kerja," jelas dia.
Selain menjabarkan, berbagai regulasi yang berhubungan dengan ASN atau PPPK. Roni juga berharap kepada semua PPPK agar bersyukur dan ikhlas dalam bekerja.
Di sisi lain, Roni menekankan kepada PPPK agar tidak berpikir untuk direlokasi.
“Karena aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum mengizinkan PPPK untuk direlokasi atau dimutasi,” tegas dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembekalan-PPPK-Cabdin-Aceh-Jaya.jpg)