Video

VIDEO - Polresta Banda Aceh Amankan 10 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja

Setidaknya satu orang tersangka atas nama Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27) yang merupakan warga Bireuen kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh per semester I tahun 2023 telah mengungkap 107 kasus peredaran narkoba di Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, dari 107 kasus itu, sebanyak 82 kasus sabu, 10 kasus peredaran ganja, 7 kasus sabu dan ganja dan 8 kasus miras.

Total sebanyak 142 tersangka yang terdiri, 138 orang laki-laki dan 5 perempuan telah diamankan pihak kepolisian. Dari jumlah kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10,5 Kg narkotika jenis sabu, 28,3 kilo Ganja dan 248 botol miras.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, modus yang dilakukan beragam, salah satunya jual beli online yang dikirimkan melalui ekspedisi.

Dari sejumlah kasus yang ada, setidaknya satu orang tersangka atas nama Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27) yang merupakan warga Bireuen kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia terbukti melakukan peredaran sabu sebesar 10 kilogram lebih melalui media jual beli online.

Barang tersebut ia edarkan ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta. Setidaknya sudah lebih dari dua bulan pihaknya memburu pelaku dan hingga saya ini belum juga ditemukan. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved