Breaking News

Ayah dan Anak Selundupkan Sabu

Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara 

Untuk diketahui pada 6 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut keduanya dan seorang pria lain...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Narkotika jenis sabu-sabu diselundupkan dalam bungkusan teh Guanyinwang yang ditemukan petugas dari tersangka. Begini Respons Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Menyelundup 50 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ayah dan anak yang terlibat penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia ke Perairan Aceh Utara akan mengajukan pembelaan pada sidang, Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.  

Untuk diketahui pada 6 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut keduanya dan seorang pria lain dengan hukuman pidana mati. 

Materi tuntutan itu dibacakan tim JPU terdiri Fauzi SH, Rajeskana MH, Harri Citra Kesuma SH dan Muliadi MH. 

Keduanya adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur. 

Ia berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang menjemput sabu setelah tiba di daratan. 

Sedangkan anaknya adalah Husni Munawar (26) nelayan di Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara

Husni berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara

Selain ayah dan anak, jaksa juga menuntut Rusdi Jafar (45) warga asal Kabupaten Bireuen juga dengan hukuman mati

Ia berperan sebagai penjemput barang setelah tiba didaratan di kawasan Aceh Utara

Mereka ditangkap pada awal Maret 2023 oleh Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sedangkan perencanaan penyelundupan sabu tersebut pada 13 Februari 2023. 

Sidang itu dipimpin Majelis hakim yang diketuai Ngatemin MH didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH. 

Kasus itu disidangkan secara ofline dan online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. 

Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang. 

Kasus ini berawal pada 13 Februari 2023, ketika Tengku Halat yang kini menjadi  DPO menelepon  Agus Salim menawarkan menjemput narkotika jenis Sabu di Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 7 juta Per kilogram. 

Atas tawaran pekerjaan dari Tengku Halat, kemudian Agus memberitahukan kepada anaknya Husni, adanyapenawaran tersebut. 

Husni mengatakan kepada ayahnya, upah terlalu murah. Saat itu keadaan Agus yang sedang membutuhkan uang membayar utang-utangnya. Selain itu kondisi Istrinya sedang sakit stroke.

Akhirnya Husni bersedia dan meminta uang operasional penjemputan kepada ayahnya. Kemudian Agus mengirimkan chat kepada Tengut Halat yang berisi nomor rekeningnya ke Tengku Halat. 

Tak lama kemudian Tengku Halat mengirimkan chat berupa screenshot transfer uang Rp 40 juta ke rekening Agus. 

Pada 16 Februari 2023 Agus memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Husni, untuk membeli handphone satelit merek Thuraya warna abu-abu, GPS merk Murawa dan kapal boat.

Agus juga memberikan lagi uang Rp 10 juta kepada Husni untuk keperluan membeli jajanan dan BBM untuk keperluan boat. 

Pada 26 Februari 2023, Husni bersama Uma yang kini sudah DPO berangkat dari perairan Aceh Utara menuju perairan laut Malaysia

Husni menunggu diantar sabu dari 28 Februari 1 Maret 2023. Sekira pukul 03.30 WIB Husni bertemu Teungku Halat di titik koordinat menggunakan speed warna putih. 

Setelah menerima sabu 50 kilo dalam tiga karung, kemudian memasukkan dalam fiber yang ada di boatkemudian kembali perairan Aceh Utara

Pada 2 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, sampai di daratan, rumah Uma untuk menyembunyikan sabu. 

Kemudian Agus menelepon Tengku Halat untuk meminta nomor telepon orang yang akan menjemput barang Narkotika tersebut. 

“Ini nomor yang jemput dengan kode ‘lima (atas nama Rusdi Jafar),” isi voice note yang dikirim Halat kepada Agus.

 Agus Lalu menghubungi Rusdi, kapan akan menjemput sabu. Pada 1 Maret 2023 Rusdi ditawarkan Isan yang kini jadi DPO untuk mengambil mobil di Lhokseumawe. 

Isa menyerahkan Simcard dan mobil Innova warna putih untuk berkomunikasi dengan Agus Salim.   

Saat Agus turun dari mobil Innova yang berisi 50 kilo untuk menyerahkan ke Rusdi, tiba-tiba Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang langsung menangkap Agus. 

Sedangkan Rusdi dan Husni kemudian kabur setelah mengetahui penangkapan tersebut. 

Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap Rusdi. 

Husni ditangkap pada 4 Maret 2023, di kawasan Tanjong Ceungai Kecamayan Tanah Jambo Aye.

Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Juli 2023. (*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved