Bunga Lestari Mahasiswi Politeknik Medan Ditikam di Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam, 

Dalam persidangan di PN Medan, Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari, kini memasuki babak baru.

Mahasiswi jurusan Teknik Elektro itu ditikam di areal kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023).

Kabar terkini, pelaku bernama M Ramadhan Hasibuan, mulai menjalani sidang lanjutan di PN Meda.

Dalam sidang lanjutan Selasa (12/9/2023) terungkap bahwa M Ramadhan Hasibuan membunuh  Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) secara sadis.

Dalam persidangan di PN Medan, terdakwa Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.

Menurut Ramadhan, korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya mengaku membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (12/9/2023).

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, terdakwa kemudian mendatangi kos-kosan korban.

Di sana, terdakwa kemudian menghabisi korban secara brutal.

Bagian kepala, dada, hingga punggung robek disayat senjata tajam milik terdakwa.

"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa.

Di luar ruang sidang, Sakino, orangtua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

 
Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.

Baca juga: Sosok APS, Siswa SMP Rudapaksa dan Bunuh Adik Kelas, Pernah Curi Pakaian Dalam dan Pukul Teman

Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus pembunuhan tersebut.

"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed. Sesungguhnya masa depan korban masih panjang," kata Hengki.

Menurutnya, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.

"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan, serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," urainya.

Terlihat jelas dari perbuatan terdakwa, lanjut Hengki, awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban.

"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," ujarnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang miliknya.

Setelah itu, terdakwa pakaian dan pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.

"Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban, terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa," kata jaksa.

Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang.

"Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan," ucap Jaksa.

Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, oh kak”.

"Lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, ada nomor taufik”, kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “apa bang”, terdakwa menjawab “ada nomor si Taufik", lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ini abang yang itu ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “tolong”," urai JPU.

Sehingga, lanjut Jaksa, saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.

Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

"Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," jelasnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan dengan Nomor : 08/IKFM/IV/2023 tanggal 07 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surjit Singh, DFM, Sp.F (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bunga Lestari dengan hasil pemeriksaan lebam mayat, dijumpai pada tengkuk, punggung, pinggang dan bokong yang hilang dengan penekanan.

Kesimpulan, telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik perdarahan pada bola mata kanan, dijumpai luka memar pada anggota gerak atas, dijumpai luka lecet pada dahi, bibir, anggota gerak atas dan dibawah, dijumpai luka sayat pada kepala, pipi, leher, dada, punggung, anggota gerak atas, dijumpai luka tusuk pada kepala, punggung kiri dan kanan.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher kanan bagian dalam, kulit, dada kanan bagian dalam, saluran napas atas dan paru kanan, dijumpai luka tembus pada punggung kanan dan kiri, luka tembus pembuluh darah besar dada, luka tembus paru kanan dan paru kiri dan patahnya tulang belakang.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban pada saat pemeriksaan dua hingga delapan jam, penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 340 KUHP," tegas Jaksa.

 

Kronologi Kejadian

Seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari tewas ditikam pria.

Mahasiswi jurusan Teknik Elektro itu ditikam di areal kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023).

Kabar terkini, Sabtu (8/4/2023) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB, tim gabungan Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19).


Penangkapan tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian pembunuhan.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan identitas pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), warga Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.


Dia ditangkap di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop.

Pelaku dan korban memang saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.


"Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya adanya dendam. Dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Dua hari sebelum kejadian, Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), telah merencanakan pembunuhan terhadap Bunga Lestari.

Dia membunuh dengan pisau dapur yang dipersiapkan dari dapur rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut salah seorang saksi mata, Rahul Pratama, kejadian itu terjadi sekira pukul 13.00 WIB siang ketika sedang berlangsungnya salat Jumat.

Awalnya, warga di sekitar kos-kosan tersebut dikagetkan dengan suara teriakan histeris dari para penghuni kos.

"Awalnya kami kira ada yang kesurupan, jadi kami dipanggil sama cewek-cewek di situ, ke sanalah aku, katanya ada yang berdarah-darah," kata Rahul kepada Tribun-medan.com, Jumat (7/4/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya kejadian, menurut keterangan penghuni kos lainnya, korban bersama dengan seorang pria. Namun, belum diketahui secara pasti identias pria yang dimaksud itu.

"Kami ke sana katanya ada cowok sama dia. Kami naik ke atas cari cowoknya, sudah nggak ada," sebutnya.

Rahul menjelaskan, ketika tiba di dalam kos tersebut, ia bersama yang lainnya, langsung naik ke lantai dua, karena kamar korban berada di atas lantai dua.

Setibanya di dalam kamar korban, ia melihat kondisi korban sudah berlumuran darah terbaring lemas.

"Kondisinya sudah berdarah-darah, punggungnya sudah koyak, darahnya berserak di tempat tidur," ungkapnya.

Setelah itu, Rahul menjelaskan, korban langsung di evakuasi keluar dari dalam kamarnya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit USU untuk penanganan medis.

"Dia duduk di lantai sudah oyong, cuma dipunggung koyak nampak daging. Begitu kami turunkan, langsung temennya pesankan taksi online dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

 

Baca juga: VIDEO Menteri ATR/BPN sebut Masyarakat yang Tinggal di Pulau Rempang Tidak Miliki Sertifikat HGU

Baca juga: SOSOK Santoso, Lulusan SMA yang Nyamar jadi Dokter Gadungan Selama Dua Tahun, Digaji Rp7,5 Juta

Baca juga: Wow! Sonny Septian Dapat Kejutan Pesta Bertema Bollywood dari Fairuz A Rafiq di Ulang Tahun Ke-37

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mengerikan, Mahasiswi Politeknik Medan Ditikami di Bagian Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved