Berita Kutaraja
Pemerintah Aceh Gelar Kolaborasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Asisten II Setda Aceh, Ir Mawardi, membuka kegiatan Kolaborasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam rangka Mentoring Penyusunan Bukti.......
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Hari Teguh Patria
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asisten II Setda Aceh, Ir Mawardi, membuka kegiatan Kolaborasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam rangka Mentoring Penyusunan Bukti Dukung Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3) di Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2023.
Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (12/9/2023).
Dalam acara tersebut juga dilakukan sosialisasi Ingub Aceh Tentang Percepatan PDN dan Produk UMKM.
Kemudian ditutup dengan acara Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan e-Catalog Lokal Aceh (e-Coach).
"Kita berharap para peserta dari UKPBJ 23 kabupaten/kota se Aceh dapat mengikuti acara dengan serius demi mewujudkan organisasi UKPBJ yang ideal dan menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa demi perubahan dan kemajuan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh yang kita cintai," kata Mawardi.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan Sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 09/INSTR/2023 tentang Percepatan PDN dan Produk UMKM serta Koperasi melalui e-Catalog Lokal Aceh pada pelaksanaan barang/jasa pemerintah.
Gubernur Aceh telah menginstruksikan kepada Bupati/Walikota, kepala SKPA, dan Pimpinan BUMA agar merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan menggunakan PDN melalui metode e-purchasing.
Baca juga: Pemerintah Aceh Apresiasi Inisiasi Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Santri
Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) anggaran belanja barang/jasa untuk pelaku UMKM dan Koperasi, sepanjang dapat dilaksanakan oleh pelaku UMKM dan Koperasi.
Kemudian, meningkatkan peran UMKM dan Koperasi sebagai penyedia dalam PBJ melalui e-Catalog Lokal Aceh dan Kabupaten/Kota.
Menggunakan PDN yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen (empat puluh persen).
Khusus kepada bupati/walikota, Gubernur Aceh juga menginstruksikan untuk menambah layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa Pemerintah (SPSE dan Sikap), mendorong percepatan PDN dan/atau Produk UMKM dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam e-Catalog Lokal Aceh.
Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Ini Posisi Kadis yang Dilelang
Selain itu, memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPK untuk belanja PDN melalui e-Catalog Lokal masing-masing Pemerintah Daerah, dan menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi percepatan P3DN.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, T Aznal, juga melakukan terobosan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran Kepala UKPBJ Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan, mengoptimalkan, dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan e-Catalog Lokal Aceh (e-Coach).
“Pemerintah Aceh mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah melaksanakan metode pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing (e-katalog) sebesar 64,17 persen dan Pemerintah Kabupaten Pidie sebesar 42,76 persen” ujar Aznal.(mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/biro-adpim-130923.jpg)