Berita Kutaraja
Tim Subdit Siber Polda Aceh Amankan 15 Pelaku Judi Online, Ditangkap di Warkop Secara Terpisah
"Ada 15 orang kita amankan di 3 lokasi terpisah, yaitu warkop di Penjeurat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang," ujarnya
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, Selasa (12/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis higgs domino dan slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh.
"Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Penjeurat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang,” katanya.
“Kemudian, 2 orang lagi sebagai penjual chip diamankan di kawasan Krueng Barona Jaya," ungkap Ibrahim dalam wawancara doorstopnya di Polda Aceh, Rabu (13/9/2023).
Kasubdit Siber membeberkan, bahwa para penjudi tersebut berinisial BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM.
Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone, dengan rincian satu unit handphone setiap orang pemain judi.
Saat ini, paparnya, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai Hukum Syariah.
Sedang 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.
"13 pelaku sudah diserahkan ke penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip, tetap diproses pidana UU ITE," ujarnya.
Kasubdit Siber mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan.
“Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
judi online
pelaku judi online
Pelaku judi online ditangkap
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh
Polda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Mualem bersama 55 Tokoh dan Pimpinan Lembaga Raih Anugerah Pimred Award 2025 |
![]() |
---|
Kecepatan Angin Kencang di Aceh Capai 28 Km/Jam, Bisa Sebabkan Pohon Tumbang dan Atap Rumah Copot |
![]() |
---|
Catat! Puncak Angin Kencang Hempas Aceh Diprediksi pada Agustus, Masyarakat Diimbau Selalu Siaga |
![]() |
---|
Mahasiswa S3 UIN Ar-Raniry Gelar ‘NgoPI Disertasi’ |
![]() |
---|
Sosialisasi Program Unggulan, TK Khalifah Kebun Raja Tekankan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.