video

VIDEO Ketua Umum PAN Tertangkap Kamera Beri 50 Ribu ke Warga, Disentil KPK

Ketua Umum PAN Tertangkap Kamera Beri 50 Ribu ke Warga, Disentil KPK...

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang membagikan uang gocapan atau Rp 50.000 kepada masyarakat.

Aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat. Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024.

Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @amaanat_nasional, terekam aksi Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang ke nelayan.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno lantas membantah bahwa aksi bagi-bagi uang itu adalan bagian Money Politik.

Bantahan Eddy itu didasari karena Zulhas saat ini bukanlah bakal calon kepala daerah, bahkan bukan calon legislatif.

Tak hanya itu, dalam video yang beredar kata Eddy tidak ada atribut atau bendera partai dalam video itu. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Mawardi Ali Bongkar Strategi PAN Aceh di Pemilu 2024, Berikut Target Kursinya di DPRA

Baca juga: Dosen FP USK Sikapi Anjloknya Harga Bawang Merah, Hilirisasi Produk jadi Solusinya

Baca juga: Cuaca Jakarta Kamis Besok Dominan Cerah Berawan, Begini Prediksi untuk Bandung, Semarang & Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved