Berita Kutaraja
DPRA Surati Mendagri, Minta 4 Pulau di Aceh Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh
“Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPPRA) secara resmi mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait 4 (empat) pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ‘dicaplok’ Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat yang diteken oleh Ketua Komisi melalui Ketua DPRA tersebut, Parlemen Aceh meminta Mendagri untuk mengembalikan 4 (empat) pulau itu ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, M,Si, Kamis (14/9/2023), menyebutkan, polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau dimaksud.
“Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” sebutnya.
“Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky.
Kata Iskandar, secara historis dan fakta otentik di lapangan, bahwa keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah administratif Aceh.
Hal ini juga ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh, Ibrahim Hasan dengan Gubernur KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.
Dari aspek sejarah, urai dia, sejak puluhan tahun, pulau-pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh.
“Asal-usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman-teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965, dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” terang dia.
Sampai dengan sejauh ini, sambung Iskandar Al-Farlaky, sudah ada patok yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012.
Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
“Secara de-facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh,” tegas dia.
“Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau,” urainya.
“Kepada Pj Gubernur Aceh, kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.(*)
DPRA
Komisi I DPRA
DPRA surati Mendagri
4 pulau Aceh masuk Sumut
Mendagri M Tito Karnavian
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.