Nyamar jadi Dokter Selama 2 Tahun, Begini Cara Susanto Dapatkan Surat Izin Praktik dan Ijazah
Kedok Susanto sebagai dokter gadungan tersebut terbongkar saat perusahaan akan mengurus perpanjangan kontrak.
Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.
Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujar dr Subardjo.
Kasus ini pun bergulir di meja hijau.
Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.
Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.
Profil dan Biodata Susanto
Dilansir dari Tribun Sumsel, Susanto diketahui pernah dipenjara pada 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuatnya jera.
Diketahui jika Santoso merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga membuatnya mendapat pekerjaan sebagai dokter.
Susanto memalsukan lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.
Semua itu didapatkannya dari internet.
Susanto kemudian lolos dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Dia bertugas di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Keutamaan Puasa Sunnah Kamis, Dibukanya Pintu Surga dan Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Ajaran Doa Pagi Rasulullah SAW Membuka Pintu Rezeki dan Memberi Ketenangan |
![]() |
---|
VIDEO Konflik Bersenjata di Papua, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Anggota TNI di Yahukimo |
![]() |
---|
VIDEO Kecam Keras Pernyataan Trump, Prabowo Tegaskan PBB Fondasi Perdamaian |
![]() |
---|
VIDEO Reaksi Para Pemimpin Dunia Saat Trump Puji Pidato Prabowo di PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.