Breaking News

video

VIDEO KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Ruang Lingkup Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Dua tersangka dimaksud yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 sampai 2021, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018 sampai 2021, April Churniawan (AC).

Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun hanya tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo saja yang belum ditahan KPK.

Ghufron berharap tersangka Kuncoro Wubowo dapat kooperatif memenuhi panggilan.

KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, dimana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved