Salam
Melaporlah, Agar Pelaku Dihukum Berat
Pihak TNI Angkatan Darat juga mengakui bahwa tindakan Praka RM menculik dan memeras pedagang obat lebih dari sekali. Namun, hingga sejauh ini, Pomdam
Almarhum Imam Masykur, ternyata bukan satu-satunya korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres Praka RM dan kawan-kawan. Komplotan ini diyakini telah beberapa kali melakukan tindakan menculik, memeras, dan menyiksa sejumlah pedagang kosmetik dan obat-obatan di kawasan Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.
Pihak TNI Angkatan Darat juga mengakui bahwa tindakan Praka RM menculik dan memeras pedagang obat lebih dari sekali. Namun, hingga sejauh ini, Pomdam Jaya baru menerima satu laporan dari seorang korban lain, terkait aksi Praka RM ini.
"Memang dari hasil sementara, memang dilakukan lebih dari satu kali," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Hamim pun meminta masyarakat lain yang menjadi korban untuk melapor. Ia memastikan penyidik bakal menindaklanjuti laporan itu. "Kemarin dari Pomdam itu berharap kalau ada memang korban lain yang pernah mengalami hal yang sama dipersilakan untuk melapor. Tapi sejauh ini yang melapor di luar yang menjadi korban kemarin hanya satu saja, belum ada laporan lagi," katanya.
Imbauan agar para korban Praka RM ramai-ramai melapor juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) Jakarta, H Muslim Armas. "Feeling saya begitu (lebih dari sekali). Karena itu memang peluang bagi siapa saja yang memanfaatkan kondisi ini untuk memeras dan meminta tebusan. Makanya kita meminta korban korban lainnya melapor," kata Muslim Armas, seusai mengisi podcast di Studio Serambinews, di Banda Aceh, Rabu (13/9/2023) malam.
Muslim Armas mengatakan, laporan-laporan dari para korban ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, penuntut, serta hakim untuk memperberat hukuman terhadap pelaku. "Dalam proses hukum itu, hukuman pelaku akan lebih berat jika pelaku sudah melakukan berulang kali kejahatan itu. Kalau korban dia misalnya 100 orang, dia sudah dapat sekian miliar. Dari sisi jumlah uang dan jumlah korban pasti akan memperberat hukuman dia nanti, makanya kita minta korban lainnya untuk melapor," ujarnya.
Perlu diketahui, ada banyak faktor yang membuat hakim menjatuhkan hukuman berat atau ringan, tergantung fakta persidangan. Dikutip dari hukumonline.com, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, alasan-alasan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan meringankan (attenuating circumstances) hukuman harus dicantumkan dalam putusan. Jika tidak, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam doktrin, misalnya dikemukakan Jan Remmelink, menetapkan berat ringannya vonis yang dijatuhkan dilandasi penilaian hakim atas semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana bersangkutan. Remmelink menyebutnya Strafzummessungstatsachen, yakni fakta yang berkaitan dengan penetapan berat ringannya pidana.
Misalnya delik yang diperbuat, nilai dari kebendaan hukum yang terkait, cara bagaimana aturan dilanggar, kerusakan lebih lanjut, personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat, mentalitas yang ditunjukkan, rasa penyesalan yang mungkin timbul, dan catatan kriminalitas.
Di Indonesia, ada beberapa hal yang memperberat hukuman. Misalnya, tindak pidana berulang oleh pelaku yang sama (residivis), cara sadis melakukan tindak pidana, pencurian dilakukan pada malam hari, atau korupsi dalam keadaan bencana. Para penyusun RUU KUHP sudah mencantumkan pedoman pemidanaan, sehingga memudahkan hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan.
Pasal 55 RUU KUHP menyebutkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan (a) kesalahan pembuat tindak pidana; (b) motif dan tujuan melakukan tindak pidana; (c) sikap batin pembuat tindak pidana, (d) tindak pidana yang dilakukan direncanakan atau tidak direncanakan; (e) cara melakukan tindak pidana; (f) sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; (g) riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana; (h) pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana; (i) pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; (j) pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; atau (k) pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Nah, dari uraian singkat ini jelas bahwa semakin banyak korban melapor, maka akan semakin besar peluang Praka RM Cs dihukum berat. Maka, tidak hanya cukup mendesak pengadilan untuk menghukum berat para pelaku, tapi berbuatlah sesuatu: melaporlah.(*)
POJOK
TIM dorong korban Praka RM ramai-ramai melapor
Setuju, ayo melaporlah, jangan sampai menyesal
TNI akui korban Praka RM lebih dari satu orang
Ayo, bantu TNI mengungkap tuntas semuanya
Lima mahasiswa Aceh di Libya selamat
Alhamdulillah, doa kami menyertai yang di Libya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ibunda-Imam-Masykur-di-Banda.jpg)