Video

VIDEO Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yuni Tunangan Alm Imam Masykur Laporkan TikToker Aceh ke Polda

Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Yuni Maulida (23), yang merupakan calon tunangan almarhum Imam Masykur resmi melaporkan Tiktoker atas nama “@cutxxxxxxxx” ke Polda Aceh, Sabtu (16/9/2023).

Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Cut xxx melalui akun TikToknya.

Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yuni Tunangan Almarhum Imam Masykur Laporkan TikToker Aceh ke Polda   

Laporan tersebut berkenaan dengan video di akun “@cutxxxxxxxx” berdurasi 5 menit 12 detik, yang diposting pada tanggal 6 September 2023, yang dinilai telah mencemarkan nama baik Yuni.

Isi video tersebut dinilai menggiring opini publik sehingga bermunculan komentar hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan akun tersebut.

Pengguna akun @cutxxxxxxxx dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: VIDEO Yuni Laporkan TikTokers Cut Bul ke Polda Aceh Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam laporan ini, pihak Yuni turut memperlihatkan video dan menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media sosial.

Menurut Yusi, dampak dari hujatan netizen, kliennya sempat jatuh sakit hingga diopname.

Yuni juga tidak berani keluar rumah dan keluarganya juga mengalami down.

Dalam kesempatan itu, Yusi meminta agar setiap orang untuk bijak dalam bersosial media, karena setiap postingan ada konsekwensi hukum.

Atas laporan tersebut, kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat melakukan proses hukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved