Kantor Gubernur Papua Dipalang Pemilik Tanah Adat, Ini Tuntutannya
Akibatnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tiba di kantor gubernur tak bisa masuk untuk melakukan aktivitas kerja.
SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA - Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok 2, Kota Jayapura, dipalang oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau yang merupakan pemilik tanah adat, Senin (18/9/2023).
Akibatnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tiba di kantor gubernur tak bisa masuk untuk melakukan aktivitas kerja.
Dengan menggunakan kemeja keki berwarna cokelat, para ASN terlihat hanya berdiri di depan Kantor Gubernur Papua.
Tampak juga pihak Kepolisian ada di lokasi untuk berjaga-jaga.
Pantauan Tribun-Papua.com, di depan pagar gerbang utama pintu masuk Kantor Gubernur Papua, terpasang baliho.
Baliho yang berukuran sedang ini diikat dengan tali di terali besi dua gerbang pintu utama masuk Kantor Gubernur Papua.
Sementara di baliho tersebut terdapat tulisan.
"Kami menutup dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai adanya kesepakatan pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua," demikian bunyi tulisan yang ada baliho tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com, masih berada di lokasi dan menunggu konfirmasi dari pihak Pemprov Papua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantor Gubernur Papua di Jayapura Dipalang Pemilik Tanah Adat, ASN Tak Bisa Beraktivitas
Baca juga: Dewi Persik Inginkan Rully Jadi Suami Terakhirnya, Bantah Putus dari sang Kekasih
Baca juga: Usai Diisukan Putus, Ada Bantahan dari Dewi Persik, Sebut Rully sang Kekasih Ingin Segera Nikahinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Papua.jpg)