Breaking News

BWS Sumatera I Tak Bisa Perbaiki Jalan Cot Iri-Limpok yang Rusak, Ini Penyebabnya 

“Jadi dulu itu jalan tersebut adalah jalan inspeksi. Dari Bina Marga ditingkatkan menjadi jalan aset di kiri-kanan sungai Krueng Aceh...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
ILUSTRASI kerusakan jalan Cot Irie - Limpok, Aceh Besar. BWS Sumatera I Tak Bisa Perbaiki Jalan Cot Iri-Limpok yang Rusak, Ini Penyebabnya.  

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kerusakan jalan di kawasan Cot Iri-Limpok masih terus menjadi persoalan di masyarakat. Bagaimana tidak, jalan tersebut sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan dan mengganggu aktivitas warga.

Tidak sedikit akibat kondisi jalan yang berlubang, kerap terjadi kecelakaan saat para pengendara melintas di kawasan tersebut.  Bagi pengguna kendaraan yang hendak melewati jalan ini, harus lebih ekstra hati-hati dan waspada jika tidak mau terkena lubang dan terpeleset bebatuan kecil  di sana. 

Diketahui, area jalan di sekitar bantaran Sungai Krueng Aceh khususnya kawasan Cot Iri-Limpok itu sendiri merupakan aset milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Wilayah I.

Kepala TU BWS Sumatera I, Khairi mengatakan, memang secara aset jalan tersebut milik BWS. Akan tetapi, secara tupoksi pihaknya tidak bisa membangun jalan tersebut.

“Jadi dulu itu jalan tersebut adalah jalan inspeksi. Dari Bina Marga ditingkatkan menjadi jalan aset di kiri-kanan sungai Krueng Aceh tersebut,” kata Khairi kepada Serambi beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk perbaikan jalan kita tidak bisa, tupoksi kita hanya membersihkan area sepadan sungai saja,” lanjutnya.

Ia sendiri mengaku, saat ini kurang mengetahui apakah pembangunan jalan tersebut adalah kewenangan provinsi atau kabupaten. Kerusakan jalan di daerah tersebut sendiri diperkirakan hanya sekitar satu kilometer.

Saat ditanya apakah aset jalan tersebut bisa dihibahkan ke provinsi agar dilakukan perbaikan, dia mengatakan hal tersebut tidak bisa. Lantaran, jalan tersebut merupakan bagian dari penataan sungai.

Sejauh yang ia ketahui, perbaikan jalan tersebut belum bisa dilakukan karena terkendala pada penetapan kewenangan perbaikan jalan.

“Jadi harus ada sistem dia, nggak bisa pecah-pecah. Tapi kalau mau dibangun atau diperbaiki jalannya silahkan saja. Asalkan ada koordinasi dengan BWS. Karena secara lahan dia itu satu sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Irmawan mengatakan, dirinya saat ini terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait dan kementerian untuk perbaikan jalan Cot Iri-Limpok tersebut.

Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan non status dan tidak masuk status ke jalan kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.

“Karena itu merupakan jalan milik BWS. Sebab itu jalan inspeksi awalnya. Dan ini kita akan sampaikan ke Dirjen Sumber Daya Air agar ditahun mendatang bisa tertangani,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved