Berita Viral

Sopir Kuras ATM Anggota DPRD Rp 41 Juta, Dipakai untuk Foya-foya di Karawang: Baru Kerja 4 Bulan

Ari menerangkan awalnya ia hanya menarik uang sebanyak Rp 15.000.000, sedangkan sisanya ia kirim ke rekening pribadinya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNSOLO
Sopir Pribadi Kuras ATM Anggota DPRD Rp 41 Juta, Dipakai untuk Foya-foya di Karawang: Baru Kerja 4 Bulan 

Ia hanya menyisakan uang sebesar Rp 50.000 di ATM milik korban.

Baca juga: Wanita Ini Dilecehkan Oknum DPRD, Gedor Pintu Kamar Ingin Lihat Korban Mandi, Alasan Minta Es

Sementara ini, uang hasil curian itu digunakannya untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.

"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban sepeda motor, perbaikan stir, cutting motor, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.

Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.

Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.

Ia lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Sutimin.

Sepeda motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.

Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya akan digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.

"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi, sepeda motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.

"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan, selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mau mengembalikan," ungkapnya.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita hingga Babak Belur

Ari menambahkan ia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.

Awal keduanya kenal melalui media sosial, dan kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi seorang sopir pribadi.

Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.

"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan dan driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Sudah sekitar 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.

Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved