Video
VIDEO - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO
Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (15/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/9/2023) malam berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur.
Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini meresahkan di wilayah Kota Banda Aceh.
Kejadian yang menimpa korban, IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orang tua korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.
Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.
Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (15/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.
Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan ujuan lapangan tugu Darussalam.
Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).
Dimana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lama nya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Para pelaku yang melakukan penganiayaan adalah, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17). (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.