Video

VIDEO - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (15/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/9/2023) malam berhasil meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur.

Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini meresahkan di wilayah Kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa korban, IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (15/9/2023), korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan ujuan lapangan tugu Darussalam.

Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).

Dimana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lama nya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Para pelaku yang melakukan penganiayaan adalah, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17). (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved