Breaking News

Video

VIDEO Komnas HAM Temukan 6 Dugaan Pelanggaran di Kasus Rempang, Berupaya Kosongkan Puskesmas

Ada setidaknya enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Pulau Rempang.

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Komnas HAM mencium adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses relokasi warga yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, kepulauan Riau pada 7 dan 11 September 2023 lalu.

Ada setidaknya enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Pulau Rempang.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, pada Jumat (22/9/2023). Menurut Uli, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

Dilansir dari Kompas.com, enam dugaan pelanggaran tersebut di antaranya:

Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi. Sebab penggunaan kekuatan dan gas air mata yang berlebihan hingga menimbulkan korban.

Kedua, hak atas memperoleh keadilan, karena ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum pada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, hal ini terkait dengan rencana relokasi.

Kemudian yang keempat, hak anak dan perlindungan anak. Di mana terdapat siswa SND 24 dan SMPN 22 yang terdampak penggunaan gas air mata.

Kelima, hak atas kesehatan. Dalam kasus Rempang, pemerintah berupaya pengosongan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.

Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM, Proyek Strategis Nasional ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved