Berita Lhokseumawe
Polisi Bekuk Dua Pria Miliki Dua Paket Ganja
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih, satu lembar kertas paper dan satu batang rokok.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk dua tersangka pemakai narkotika jenis ganja di Desa Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pria tersebut adalah AR (24) warga Kabupaten Bener Meriah dan AD (24) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih, satu lembar kertas paper dan satu batang rokok.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Minggu (23/9/2023) mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi ini, personel yang dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti bergerak ke lokasi serta berhasil membekuk kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya,
Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Banda Sakti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Lhokseumawe.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/paket-ganja-kering.jpg)