Berita Pidie
7 Terpidana Zina Dicambuk 700 Kali di Pidie, 1 Tumbang dan 1 Terpidana Wanita Ditunda Selama 2 Tahun
Bahkan, satu terpidana zina wanita tumbang di panggung, yang kemudian ditandu ke dalam masjid untuk diperiksa tim medis.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi terhadap tujuh terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Pidie, Senin (25/9/2023).
Ketujuh terpidana zina tersebut dicambuk 700 kali, yang menyebabkan satu terpidana tumbang.
Pantauan Serambinews.com, Senin (25/9/2023), pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan Kejari Pidie di halaman masjid.
Proses cambuk itu turut disaksikan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK dan Kajari Pidie, Gembong Priyanto.
Personel Polres Pidie bersama Satpol PP dan WH Pidie menjaga ketat pelaksanaan eksekusi cambuk.
Pelaksanaan cambuk itu disaksikan masyarakat yang berdiri dekat panggung dan di luar pagar Masjid Alfalah Sigli.
Data Kejari Pidie, bahwa ketujuh terpidana yang dicambuk itu adalah MZ, AR, MA, BY, MH, HY, dan NM.
Sementara terpidana maisir (judi) online berinisial SB dicambuk 25 kali dan AB sebanyak 20 kali.
Eksekusi cambuk terhadap terpidana zina harus dihentikan tiga kali lantaran terpidana tidak mampu menahan sebatan rotan.
Terpidana merintih kesakitan saat rotan diayunkan algojo ke punggung mereka.
Bahkan, satu terpidana zina wanita tumbang di panggung, yang kemudian ditandu ke dalam masjid untuk diperiksa tim medis.
Wanita tersebut sempat tumbang dua kali pada sebatan kesepuluh dan ke-17.
Namun, terpidana wanita berhasil menjalani sebatan rotan sebanyak 100 kali.
Selain itu, terpidana zina pria sempat tidak tahan menahan sebatan rotan algojo. Sehingga tiga kali harus dipapah petugas untuk turun dari panggung.
Meski harus menahan sakit terkena sebatan rotan, ketujuh terpidana zina mampu menahan sebatan rotan 100 kali.
"Jumlah terpidana yang dieksekusi cambuk karena putusan telah inkrah berjumlah sebelah orang,” kata Kajari.
“Dari jumlah tersebut, tujuh terpidana dan dua judi online menjalani hukuman cambuk," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto kepada Serambinews.com, Senin (25/9/2023).
Untuk terpidana zina, delapan orang dicambuk masing-masing 100 kali berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Namun satu terpidana wanita harus ditunda karena melahirkan.
"Eksekusi cambuk ditunda selama dua tahun sampai selesai menyusui terhadap bayinya," kata Gembong didampingi anggota DPRK Pidie, Muhammad, SPdI.
Beber Kajari Pidie, dua terpidana judi online disebat pakai rotan masing-masing sebanyak 20 kali dan 25 kali.(*)
RSU Sigli Plot Dana Rp 2,3 M Siapkan Ruang ICCU Jantung, 2026 Sudah Bisa Layani Pasien Pasang Ring |
![]() |
---|
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.