Breaking News

Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Penjualan

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

Editor: Amirullah
HO / Tribun Medan
TikTok Shop (HO / Tribun Medan) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang TikTok sebagai tempat berjualan.

Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk TikTok, tapi untuk semua media sosial.

Pemerintah Indonesia kini resmi melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi dalam penjualan.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Zulhas menyebut media sosial, social commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

Apabila ingin menjadi social commerce, media sosial harus memiliki badan usaha sendiri.

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," kata dia.

Aturan itu sudah ditandatangani oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulhas, perdagangan di tanah air harus berlangsung secara adil, bukan perdagangan bebas.

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," katanya.

Larang transaksi di TikTok Shop

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan melarang adanya transaksi jual beli di TikTok Shop

Zulhas mengatakan transaksi di TikTok Shop dan media sosial tidak diperbolehkan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi. Di samping itu, larangan itu juga ditujukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

TikTok sekarang ini baru memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kominfo mengartikan PSE sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun nonpublik.

Dengan izin tersebut, perusahaan dapat mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Adapun PMSE adalah izin perdagangan yang transaksinya lewat serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Dengan mengantongi izin PMSE, perusahaan bisa melakukan perdagangan melalui e-commerce.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, (22/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan."

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk, kan."

Tanggapan TikTok

Juru bicara TikTok Indonesia berujar pihaknya ingin pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena akan berdampak terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate.

Affiliate adalah program dari TikTok yang di dalamnya para kreator bisa memasarkan produk melalui konten mereka.

Tujuan affiliate ialah supaya ada lebih banyak orang yang produk tersebut. Kreator bakal mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata manajemen TikTok dalam keterangannya.

Menurut manajemen TikTok, social commerce muncul sebagai solusi atas masalah nyata yang dihadapi UMKM. Social commerce juga membantu pegiat UMKM bekerja sama dengan kreator lokal untuk menambah meningkatkan traffic ke toko daring mereka.

Sejak adanya kabar larangan itu, manajemen TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara itu.

(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Larang Semua Media Sosial Jadi Tempat Transaksi Penjualan, Tak Hanya TikTok

Baca juga: Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma,Ditemukan dengan Tubuh Penuh Luka Bakar

Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar

Baca juga: Kepo dengan Keramaian, Emak-emak Ini Ikut Nimbrung Lalu Muntah, Ternyata Ada Temuan Mayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved