Sidang Korupsi BTS 4G, Saksi Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar, Kejagung Dalami
Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Nama Dito Ariotedjo disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan dan Windi yang juga tersangka kasus korupsi menara BTS 4G ini mengungkap sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus.
Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan. “Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Irwan Hermawan. “Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.
Kejagung Dalami Pengakuan Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan ketelibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya bakal mempelajari seluruh fakta yang muncul di persidangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G.
Termasuk pengakuan tersangka Irwan dan Windi soal dugaan adanya pihak yang ingin mengurus kasus korupsi menara BTS 4G yang ditangani Kejagung.
"Ya kami pelajari," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/9). Dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sumbang Rp 100 Juta ke Atlet NTT, Uang Johnny G Plate Ternyata Hasil Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan JPU Jampidsus mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Tak terkecuali pengakuan tersangka Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
"Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita aonitor dan cemati terus hasil pemeriksaan saksi di persidangan," ujar Ketut.
Ketut menambahkan keterangan Irwan dan Windi menjadi masukan bagi JPU untuk membuka adanya pengembangan kasus.
Namun untuk kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil Dito, Ketut tidak bisa memastikan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Yang pasti fakat-fakta di persidangan akan menjadi bahan masukan penyidik.
"Kita jadikan bahan masukan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menpora Dito Ariotedjo pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo, Senin (3/7).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.
Baca juga: VIDEO Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah Keep Silent Proyek BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, ia tak tahu soal uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkannya oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023).
Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.
"Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.
Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.
"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.
Hasil pemeriksaan Dito Ariotedjo
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Pasalnya, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G sudah selesai.
Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan). Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini.
Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini. Termasuk, apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi, atau benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan penyidikan. Artinya, kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," kata Kuntadi.
"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," ujarnya lagi.
Baca juga: VIDEO - Irjen Achmad Kartiko Kapolda Aceh yang Baru, Lulusan Akpol 1991 Peraih Pin Emas Kapolri
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 27 September 2023
Baca juga: Nasib Apes Korban Begal, Motornya Dijual di E-commerce, Lapor Polisi Malah Dimintai Rp 1 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G"
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
VIDEO SAKSI KATA - Di Balik Penyegelan Hotel Kupula |
![]() |
---|
Heboh! Sidang Cerai Pratama Arhan Digelar, Azizah Salsha Diterpa Gosip dengan Sang Mantan? |
![]() |
---|
Profil Pratama Arhan, Pesepakbola Indonesia yang Cerai dari Azizah Salsha, Kini Berkarir di Bangkok |
![]() |
---|
Menang Dramatis Atas Talenta FA, Tamiang United Juara Piala Menpora U-15 Regional Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.