Berita Aceh Utara
APBK-P 2023 Ditetapkan DPRK Aceh Utara 1 Hari Jelang Batas Akhir, Pendapatan 2,5 T & Belanja 2,6 T
APBK Perubahan (APBK-P) 2023 yang disepakati itu terdiri dari pendapatan Rp 2,501 triliun, kemudian belanja 2,614 triliun.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara menetapkan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2023, menjadi Qanun dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III, Jumat (29/9/2023), di gedung dewan setempat.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I, Hendra Yuliansyah, SH, MAP, Wakil Ketua II, Khairuddin, ST, dan Sekretaris DPRK, Drs T Safwansyah.
APBK Perubahan (APBK-P) 2023 yang disepakati itu terdiri dari pendapatan Rp 2,501 triliun, kemudian belanja 2,614 triliun.
Berdasarkan aturan, penetapan Perubahan RAPBK menjadi APBK paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2023.
Penetapan APBK Perubahan Tahun 2023 yang ditandai dengan pengetukan palu itu setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dan penyampaian pendapat akhir dari Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian, Fraksi Amanat Gerakan Keadilan, serta Fraksi Gabungan dari PNA Nasdem dan PKB.
“Rancangan yang sudah ditetapkan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.
Arafat juga menyampaikan apresiasi kepada panitia anggaran, juga kepada seluruh anggota dewan, serta semua pihak yang terlibat yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dam menghadiri rapat dari pagi, sore, dan malam hari.
Sehingga pembahasan Rancangan APBK Perubahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.
Untuk pendapat fraksi gabungan 1-5 disampaikan Azalifuazi yang berisi catatan kritis dan saran.(*)
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli |
![]() |
---|
Peternakan Miharu Farm di Paya Bakong Aceh Utara, Agroeduwisata yang Menginspirasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Rapai Pase dan Aneka Lomba Akan Meriahkan HUT RI ke-80 dan 20 Tahun Damai Aceh di Aron |
![]() |
---|
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.