Kajian Islam
Memahami Kekeliruan Saat Azan Berkumandan Serta Kiat Menyucikan Harta Haram
Saat suara azan dikumandangkan pada intinya adalah untuk menghentikan segala aktivitas untuk segera menunaikan kewajiban shalat.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mantan Kepala Baitul Mal Aceh (BMA) yang juga selaku guru besar Universitas Islam Negeri (UIN), Prof Dr H Armiadi Musa Basyah MA menyampaikan tausiah agama dalam Safari Subuh Kabupaten Pidie yang diselenggarakan di Masjid Agung Al Falah Kota Sigli, Minggu (1/10/2023).
Dalam tausiah sepanjang 45 menit itu, guru besar Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu menyampaikan beberapa pesan penting terhadap sikap keliru masyarakat muslim saat bergema suara azan atau berkumandang.
Artinya, saat suara azan dikumandangkan pada intinya adalah untuk menghentikan segala aktivitas untuk segera menunaikan kewajiban shalat. Akan tetapi, selama ini dalam praktek adalah saat azan bergema, maka hanya dihentikan kegiatan untuk sesaat saja dan lalu melanjutkan aktivitas keduaniawian seraya mengabaikan mengabaikan untuk mendirikan shalat. 'Ini sangat keliru dan ini juga telah mengabaikan seruan Allah SWT,"ujarnya
Pada hakikatnya bagi setiap hamba yang menjaga shalat, maka kehidupan seseorang itu akan berakhir didalam shalat. Berapa banyak orang-orang yang istiqamah yang meninggal dalam posisi sujud dihadapan Allah SWT. Maka sebagai insan yang senantiasa menjaga perintah sholat lima waktu, maka kedepankan komitmen untuk selalu utuh menjaga amal utama penghambatan ini terhadap Sang Khaliq.
Selain itu juga, untuk menjaga hal tersebut, peran jiwa besar setiap muslim untuk senantiasa menjauhi harta yang bercampur halal dan haram. Maka bertaubatlah dari harta haram sebelum menghembus nafas terakhir. Sebab, harta haram itu menyebabkan amal kita tertolak.
Maka bagi setiap siapapun yang memperoleh harta yang haram yang tidak sesuai atau secara dhalim, maka wajiblah dikembalikan kepada objek sasaran.
Terutama pada investasi modal usaha, maka segala keuntungan yang diperoleh, maka mustilah dikembalikan kepada fakir miskin atau ke Baitul Mal guna disalurkan kepada yang berhak menerima. Atau disalurkan dengan niat kepada sasaran yang dituju. 'Ini konsep taubat dari harta yang haram,"jelasnya.
Seperti halnya dikala Nabi Muhammad SAW memberikan biaya untuk membelikan satu ekor ternak kambing dengan biaya dua dirham kepada salah satu sahabat. Namun sahabat merupakan orang yang pintar dalam negosiasi sehingga yang dua dirham tersebut mampu membelikan dua ekor kambing. Namun sahabat tersebut mengembalikan uang satu dirham Karena kelebihan uang dari modal tersebut mustilah dikembalikan.
Demikian halnya sejarah mencatat salah satu tentara yang menyembunyikan harta rampasan perang. Lalu sang tentara itu menyampaikan kepada sang kumandan. Sementara perang telah lama usai. Maka seluruh harta tersebut musti diserahkan kepada Fakir miskin Bani Hasyim dan kepada seluruh kepentingan umum.
Lalu sama halnya dengan praktek gadai tanah yang telah menjadi tradisi praktek ditengah masyarakat yang mengandung hukum keharaman dan riba. Maka langkah taubat dengan mengembalikan uang atau tanah yang telah lebih manfaat dari modal utama yang pernah dikeluarkan.
Selain itu bila dijadikan modal usaha dari yang seseorang maka keuntungan yang diperoleh maka mustilah dibagi dua. 'Ini yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum," jelasnya.
Ditambahkan juga, bagi setiap ASN yang tidak berzakat maka setelah diketahui selama hampir 60 tahun maka wajiblah dikembalikan zakat tersebut dengan secara dirapel.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ArmiadiMusaBasyah.jpg)