video

VIDEO DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang IKN Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait IKN menjadi UU.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, di mana pada pembicaraan Tingkat I atau dalam rapat Panja, terdapat 7 fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP menerima RUU IKN untuk di sahkan pada Rapat Paripurna.

Sementara satu Fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.

Ada pun ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkiat kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved