video
VIDEO DPR Resmi Sahkan Revisi Undang-Undang IKN Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait IKN menjadi UU.
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, di mana pada pembicaraan Tingkat I atau dalam rapat Panja, terdapat 7 fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP menerima RUU IKN untuk di sahkan pada Rapat Paripurna.
Sementara satu Fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.
Ada pun ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya kluster terkiat kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.(*)
VO : Rara
EV : Aziz
VIDEO Viral Menteri Keuangan Nepal Dikejar lalu Ditendang Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
VIDEO Purbaya Blak-blakan! Akui Gaya 'Koboi', Masih Baru dan Minta Maaf di Depan Sri Mulyani |
![]() |
---|
VIDEO - Sri Mulyani Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan kepada Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
VIDEO - Penembakan Brutal dalam Bus di Israel, 6 Nyawa Zionis Melayang Mengenaskan! |
![]() |
---|
VIDEO - Kondisi Gaza Semakin Kritis, Hamas Kirim Peringatan Mematikan untuk Netanyahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.