video

VIDEO Tiga Tahun Buruh Berjuang Tolak UU Cipta Kerja Dikandaskan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak Lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah diperjuangkan oleh buruh berujung ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diketahui salah satu alasan Perppu dibuat adalah adanya keadaan genting dan mendesak.

Kegentingan yang dimaksud ini berkaitan dengan krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan Perang Rusia-Ukraina.

Juga ditambah situasi pascakrisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19.

Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut hakim, sudah berakhir ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Kemudian, MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum.

Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

Untuk diketahui, empat hakim konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut.(*)

VO : Rara
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved