Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Barat

JPN Beri Pendampingan Hukum kepada Disdik Aceh Barat, Terkait Pengelolaan Dana Pendidikan SD dan SMP

Sumber anggaran yang dikelola itu berasal dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA terdiri atas  sepuluh proyek dan dana alokasi khusus atau DAK untuk

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Disdik Aceh Barat
Disdik Aceh Barat saat bersama JPN Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dan SD dan SMP, Selasa (3/10/2023) di Kantor Kejari Aceh Barat, Meulaboh 

Sumber anggaran yang dikelola itu berasal dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA terdiri atas  sepuluh proyek dan dana alokasi khusus atau DAK untuk 21 proyek fisik. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Barat memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh Barat terhadap pengelolaan dana pendidikan SD dan SMP.

Sumber anggaran yang dikelola itu berasal dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA terdiri atas  sepuluh proyek dan dana alokasi khusus atau DAK untuk 21 proyek fisik. 

Totalnya dana itu DAK Rp 4,5 miliar dan DOKA Rp 3,8 miliar, sehingga totalnya Rp 8,3 miliar.

Kadisdik Aceh Barat, Drs Husaini kepada Serambinews.com, Rabu (4/10/2023) mengatakan, Jaksa Pengacara Negara pada dasarnya dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang berasal dari DAK tahun anggaran 2023.

Pendampingan itu khusus dari segi yuridis, tanpa terlibat secara teknis.

“Pada intinya berdasarkan tugas dan fungsinya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat dapat mendampingi negara atau pemerintah dalam suatu kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakannya untuk memitigasi risiko hukum, good governance, dan penyelamatan atau pemulihan kekayaan negara,” kata Drs Husaini.

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Ratusan Buku dan Kitab untuk Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee

Husaini menambahkan bahwa pada Selasa (3/10/2023) antara Dinas Pendidikan dan JPN Kejari Aceh Barat, siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK dan DOKA tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik dan bebas dari permasalahan hukum.

“Dalam kegiatan pendampingan pertemuan di kejaksaan juga ikut menghadirkan para rekanan, konsultan pengawas, dan tim teknis,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Kadisdik Aceh Barat ikut memaparkan program pengelolaan dana pendidikan SD dan SMP bersama kejaksaan.

Adapun tujuan pemaparan kegiatan tahun 2023 untuk memohon kegiatan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada JPN Kejari Aceh Barat.

Dikatakannya, bahwa program atau kegiatan yang disampaikan adalah terkait pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Barat

Rinciannya terdiri atas pembangunan dan rehabilitasi ruangan kelas, toilet, laboratorium komputer, unit kesehatan sekolah (UKS), hingga pengadaan perabot dan peralatan teknologi, informasi dan komunikasinya.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Selidiki Insiden 8 Warga Tertimbun Saat Lakukan Penambangan Liar

Pihaknya berharap, pendampingan hukum dari JPN pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK dan DOKA dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami berharap permasalahan hukum dapat diatasi bersama,” kata Husaini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved