Kasus Buang Bayi
Polisi Amankan Pelaku Buang Bayi di Baitussalam
Polisi mengamankan MA di rumahnya dan ia mengakui bersama suaminya membuang bayi perempuan tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan orang tua yang tega membuang bayinya yang berjenis kelamin perempuan di Komplek Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Minggu (10/9/2023) lalu.
Mereka adalah SA (24) dan MA (20) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Utara. Mereka merupakan pasangan suami Istri yang tega membuang bayi tak berdosa tersebut dan masih dalam keadaan hidup. Keduanya diamankan pada Selasa (3/10) kemarin atas dugaan Tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan informasi tersebut.
Dia mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan LP-A/I/IX/2023/SPKT/Sek Baitussalam/Polresta Banda Aceh, Hari Minggu tanggal 10 September 2023
“Benar kita ada mengamankan pasangan suami istri yang diduga membuang bayi perempuan dan masih dalam keadaan hidup,” kata Fadillah kepada Serambinews.com, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan kronologi kejadian kata Fadillah, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Nuriati (51) dan Abdul Hadi (54) warga setempat.
Berdasarkan kronologi penemuan, bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 13.30 wib. Dimana saat itu Nuriati pemilik rumah hendak menutup pintu pagar depan yang terbuka. Saat hendak menutup pagar, ia terkejut melihat sesosok bayi mungil tidak berdosa itu diletakkan di sebuah kursi yang berada di teras depan rumah miliknya.
Kemudian ia langsung menghubungi Keuchik Gampong dan juga perangkat Gampong untuk memberitahukan kejadian tersebut. “Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan beserta dengan selembar selimut, kompeng bayi, dan satu helai rambut yang dimasukkan ke dalam plastik bening,” ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pembuangan bayi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuangan bayi bekerja sebagai penjual Juice di salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Mendapat identitas pelaku lanjut Fadillah, pihaknya segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku, serta mengintrogasinya.
“Dari hasil interogasi pelaku bahwabenar ia ada melakukan pembuangan bayi. Dan bayi tersebut adalah anaknya,” sebut Fadillah.
Pelaku juga menjelaskan ia melakukan hal tersebut bersama istrinya berinisial MA. Tak lama setelahnya, selanjutnya tim pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan istrinya. Sesampainya tim di rumah pelaku, tim langsung mengamankan MA di rumahnya dan ia mengakui mendampingi suaminya untuk membuang bayi tersebut.
Selanjutnya untuk kedua pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut. "Dari interogasi terhadap pelaku suaminya dia merasa malu karena telah hamil diluar nikah. Dikatakan bahwa pada saat menikah istrinya sudah mengandung 4 bulan,” jelasnya.
Terkait dengan kasus ini pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup. maka pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-meninggal_20151207_094758.jpg)