Berita Aceh Timur

Terpikat Pria Beristri, Gadis Aceh Timur Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi Seminggu 5 Kali

Selama kabur, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Kompas.com
Ilustrasi Nikah Siri 

Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp 1.000.000, sebagai upah kerja.

Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya.

Setelah itu ia mengambil STNK sepeda motor dan KTP.

Lalu mengatakan pada istri bahwa ia akan pergi lagi untuk bekerja.

Sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berangkat meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor untuk menjemput korban.

Keduanya bergerak menuju wilayah Samalanga dan tiba sekira pukul 04.30 WIB.

Mereka kemudian singgah di rumah seorang saudara terdakwa untuk beristirahat.

Sekira pada pukul 10.00 WIB, keduanya kembali berangkat menuju Blangpidie dan tiba keesokan harinya sekira pukul 03.30 WIB.

Mereka selanjutnya singgah di rumah salah satu teman terdakwa untuk istirahat dan bangun pada pukul 08.00 WIB.

Pada malam harinya, terjadi hujan deras dan mereka memilih tidur di salah satu losmen.

Di losmen itulah mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

Pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB, keduanya berangkat ke Aceh Selatan untuk tujuan menikah secara siri.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan tersebut sekira pukul 16.00 WIB, oleh Teungku Man (nama panggilan), dan membayar biaya Rp 300.000.

Usai menikah, keduanya beristirahat di rumah Teungku Man karena hujan deras, dan sekira pukul 23.00 WIB, keduanya melakukan hubungan suami.

Pagi harinya, keduanya berangkat menuju ke Banda Aceh, dan di perjalanan mereka kehabisan uang dan berencana mencari kerja di Banda Aceh.

Pada Minggu, 2 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB, mereka tiba di rumah saudara terdakwa di Banda Aceh.

Lalu pada Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dibangunkan oleh abang kandungnya dan ternyata keluarga terdakwa yaitu ayah, ibu, abang, dan makcik, juga ada.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa, korban, dan keluarga terdakwa, pulang menuju Aceh Tamiang secara bersama.

Sebelum tiba di Aceh Tamiang, di tengah perjalanan sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa dan korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum.(*)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved