3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota polisi terancam dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya oleh pengacara DSA (29), korban penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas.
Mereka ialah Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang kini telah dicopot dari jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut ingin melaporkan ketiga polisi tersebut karena mereka dianggap mengaburkan fakta kasus.
Ketiganya dinilai sempat memberi pernyataan terburu-buru yang menyimpulkan penyebab meninggalnya DSA yang dianiaya oleh Ronald Tannur hingga tewas.
Di mana disebutkan Polsek Lakarsantri bahwa kematian DSA yang merupakan kekasih Ronald ini bukan akibat penganiayaan melainkan sakit asam lambung.
"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023).
Diketahui, pernyataan-pernyataan itu terlontar sebelum Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan melakukan autopsi kepada jenazah DSA.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu mengutip dari Tribunnews, Dimas menyebutkan bahwa pelaporan ini belum dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini yang masih terus bergulir.
"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut," ucapnya.
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPR Ketar-ketir Korban DSA Tidak Berdaya, Ronald Tannur Teriak Minta Tolong
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Diganti
Setelah kasus ini bergulir, Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hakim diganti. Kendati demikian Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, menyebut penggantian Hakim bukan akibat kasus, melainkan karena kondisi kesehatannya.
"Orangnya sakit opname sudah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," kata AKP Haryoko.
Adapun saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada DSA hingga tewas ini ditangani Polrestabes Surabaya. Gregorius Ronald Tannur pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan dari pemeriksaan sementara meninggalnya korban yang diketahui asal Sukabumi tersebut, bermula saat diajak tersangka ke tempat karaoke Blackhole KTV Lenmarck Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa (3/10) malam.
Menurut Kombes Pasma penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban dipukul menggunakan botol minuman alkohol jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan dipadukan dengan hasil autopsi.
Pelaku sempat cekcok dengan korban di lorong Blackhole KTV. Kemudian saat di basement parkiran, korban lantas bersandar di pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik tersangka.
Ronald yang sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya kemudian memacu mobilnya. Hal itu membuat DSA terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.
"Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang," ujar Pasma dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (10/10).
Baca juga: Bunuh Pacarnya Dini di Surabaya, Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Terancam 12 Tahun Penjara
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Ronald Tannur, 41 Adegan Diperagakan, Fakta Baru Terungkap
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban perempuan berinisial DSA, Selasa (10/10/2023).
Adapun rekonstruksi dilakukan di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.
"Hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan," kata Kompol Teguh, di lokasi rekonstruksi, Selasa (10/10).
Tersangka penganiayaan Ronald Tannur juga turut dihadirkan secara langsung di lokasi kejadian perkara, terlihat tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Menurut penjelasannya, rekonstruksi ini dilakukan guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.
Lebih lanjut, Kompol Teguh mengaku, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru pada saat proses rekonstruksi dilakukan.
"Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujarnya.
Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan fakta-fakta baru yang ditemukan dalam rangkaian reka adegan tersebut.
Hal itu lantaran polisi bakal kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi yang digelar pukul 10.45 WIB, dimulai saat Ronald Tannur dan korban DSA tiba di Blackhole KTV, kemudian saat turun dari Blackhole KTV menggunakan lift, hingga saat tersangka dan korban yang juga kekasihnya itu berada di parkiran basement.
Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.
Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ronald merupakan anak Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Ia menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB.
Diduga, Ronald Tannur melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Hendak Dilantik, Tapi tak Pakai Peci, Pelantikan Pejabat Abdya Sempat Dihentikan, Ini Kata Sekdakab
Baca juga: Eden Hazard Resmi Umumkan Pensiun dari Sepak Bola di Usia 32 Tahun, Akhiri Masa Sulit
Baca juga: Banyaknya Bandit di Medan, Puluhan Pelaku Kriminal dan Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
Sudah tayang di Kompastv: Duduk Perkara 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-Gregorius-Ronald-Tannur-alias-GRT-31-menjalani-rekonstruksi.jpg)