VIRAL Curhat TKW Hong Kong Beli Celana Dalam Rp140 Ribu Malah Kena Bea Masuk Rp800 Ribu

Curhat TKW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu, dia pilih mengikhlaskan.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Medan
TKW Hong Kong, Yuni curhat celana dalamnya kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu. 

SERAMBINEWS.COM  - Viral curhat KW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu.

Melalui akun TikTok, Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).

 Yuni heran mengapa celana dalam yang dia beli justru terkena pajak yang begitu banyak.

Dalam unggahannya, Yuni meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk.

Hal yang membuat Yuni ini kesal lantaran bea masuk tersebut lebih besar dibandingkan harga celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

TKW Hong Kong, Yuni curhat celana dalamnya kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu.
TKW Hong Kong, Yuni curhat celana dalamnya kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu. (Kolase Tribun Medan)

Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).

Namun ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.

"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi.

Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni, dikutip TribunTrends.com dari Tribun-Medan.com Jumat (13/10/2023).

Padahal di saat yang bersamaan, Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu.

Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

“Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya dengan nada kesal.

Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia.

"Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.

Di sisi lain, ia juga kesal lantaran ditantang oleh pihak Bea Cukai.

“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”

"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.

Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.

“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu.

Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.

Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.

Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.

“Kita bisa beli lagi bu,” pungkasnya.


Stafsus Menkeu Buka Suara

Hebohnya kasus tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.

Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Baca juga: Masih Ingat Pemeran Cu Pat Kai? Kerja Sendiri Tanpa Asisten, Urus Banyak Koper Ditahan Bea Cukai

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya.

Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.


Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Beli Celana Dalam Rp140 Ribu, TKW Hong Kong Syok Kena Bea Masuk Rp800 Ribu: Saya Ikhlas, Ambil Aja!

Baca juga: Warga Palestina di Gaza Tegaskan Tidak Akan Meninggalkan Tanah Air: Mengalah atau Mati di Rumah Kami

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Sekongkol Korupsi Rp 800 Juta, Dipakai Foya-foya dan Judi Slot

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved