Berita Aceh Timur

GeMPAR Minta Pansel KIP Aceh Timur Transparan dalam Seleksi

"Kami menekankan dengan tegas bahwa Pansel KIP Aceh Timur harus benar-benar netral dan tidak terikat pada partai politik tertentu," ujar Auzir Fahlevi

Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua LSM GeMPAR, Auzir Fahlevi SH. 

 

Laporan Maulidi Alfata I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, meminta panitia seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, untuk transparan dan independen dalam proses perekrutan calon anggota.

"Kami menekankan dengan tegas bahwa Pansel KIP Aceh Timur harus benar-benar netral dan tidak terikat pada partai politik tertentu," ujar Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com pada Senin, (16/10/2023).

Ia melanjutkan, jika Pansel KIP Aceh Timur tidak independen, maka masyarakat akan meragukan calon anggota yang terpilih karena proses seleksinya tidak netral. 

Hal ini dapat berdampak buruk, pada kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Pansel KIP Aceh Timur dianggap sebagai harapan utama masyarakat, dalam memilih calon anggota KIP yang benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh partai politik tertentu, atau oknum anggota DPRK yang terlibat dalam seleksi calon anggota KIP Aceh Timur.

"Ini harus diutamakan oleh anggota Pansel KIP Aceh Timur tanpa pengecualian. Mereka dilarang memanipulasi proses seleksi anggota KIP Aceh Timur, dan mereka akan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya sendiri, jika kami menemukan indikasi kecurangan, terutama jika ada pengurus atau simpatisan partai tertentu yang lolos sebagai calon anggota KIP," tegas Auzir.

Proses penerimaan calon anggota KIP Aceh Timur, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang pemerintahan Aceh dan aturan turunannya, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, yang mengubah Qanun Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Auzir menambahkan, jika terdapat upaya terorganisir dan indikasi pelanggaran aturan untuk memuluskan calon anggota KIP.

Hal tersebut sama dengan mengkhianati amanah UU Pemerintah Aceh (UUPA).

"Harus dihindari, karena calon yang diseleksi haruslah individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi, tanpa memandang asal daerah seperti Idi, Peureulak, atau Simpang Ulim," paparnya.

Calon anggota KIP Aceh Timur diharapkan akan bekerja untuk kepentingan Kabupaten Aceh Timur, dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas, bukan untuk kepentingan kecamatan tertentu.

"Oleh karena itu, calon anggota KIP haruslah orang yang memiliki integritas dan tidak akan mengorbankan integritas lembaga KIP Aceh Timur di masa depan, demi memenuhi kepentingan politik dari partai tertentu," tutur Auzir.(*)

Baca juga: Muzakir Manaf Tunjuk Tarmizi SP Pimpin DPW PA Aceh Barat Gantikan Samsi Barmi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved