KIP Aceh Utara Verifikasi Berkas 22 Bacaleg Pengganti hingga 18 Oktober Mendatang
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara masih melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas 22 bakal calon...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara masih melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas 22 bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti.
Verifikasi itu berlangsung dari 4 sampai 18 Oktober 2023.
“Mereka sebelumnya sudah mengikuti baca Al-Quran dan hasilnya mereka mampu semua,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Senin (16/10/2023).
Disebutkan, verifikasi berkas ini dilakukan KIP Aceh Utara terhadap 22 bacaleg pengganti dan bacaleg yang lain yang sudah menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam verifikasi administrasi tahap kedua ini, jika ditemukan ada berkas DCT yang tidak lengkap dan kekurangan, KIP akan langsung menyatakan bacaleg tersebut gugur atau tidak memenuhi syarat.
Karena dalam tahapan ini mereka tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki berkas.
Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan kekurangan syarat dari bacaleg yang sudah diverifikasi berkasnya.
Namun, demikian pihaknya masih memiliki waktu dua hari lagi untuk verifikasi, kemudian hasilnya nantinya akan direkap.
“Jumlah DCS saat ini 647 orang, termasuk dengan 22 bacaleg pengganti,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.